Beranda / Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Tata Kelola Data Pusat-Daerah 2025

Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Tata Kelola Data Pusat-Daerah 2025

Pontianak, 26 Agustus 2025 — Kota Pontianak dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah tentang pengelolaan data statistik sektoral melalui modul e-Walidata. Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Golden Tulip dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ketua Panitia Rakor, Rendy Jaya Laksamana, menjelaskan pemilihan Kalimantan Barat sebagai lokasi penyelenggaraan bukan tanpa alasan. Selain letak geografis yang strategis di tengah Indonesia, wilayah ini juga berbatasan langsung dengan negara lain sehingga memiliki tantangan khusus dalam pelayanan publik.

“Kawasan perbatasan sangat berkorelasi dengan pembangunan daerah, sehingga penting mendapat perhatian lebih,” ujar Rendy usai pembukaan Rakor, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurutnya, Rakor ini dirancang sebagai wadah memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam pengelolaan data. Ia menegaskan, kebijakan nasional harus mampu mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah agar pembangunan berjalan lebih merata dan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Pontianak diharapkan menjadi contoh pelaksanaan tata kelola data yang baik. Dari Rakor ini, kami ingin menghasilkan rekomendasi nyata untuk menyinergikan arah pembangunan nasional dan daerah,” tambahnya.

Data sebagai Fondasi Pembangunan

Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Mahmudah, menekankan pentingnya data valid sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Tanpa data valid, perencanaan ibarat membangun rumah di atas pasir, rapuh dan mudah runtuh,” tegasnya.

Ia menilai integrasi data antarinstansi mutlak dilakukan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bergerak dalam koridor yang sama. Data, kata Mahmudah, bukan hanya kumpulan angka, melainkan potret kondisi masyarakat yang menjadi dasar setiap kebijakan.

Mahmudah juga menyoroti perkembangan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) pasca-terbitnya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024. Menurutnya, penerapan teknis melalui e-Walidata SIBD harus terus diperkuat agar lebih kredibel.

“Kini bukan lagi Money Follow Program, melainkan Program Follow Data, di mana kebijakan dirancang berdasarkan bukti dan fakta,” ujarnya.

Mahmudah juga menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya fitur deteksi otomatis kesalahan input serta pencegahan duplikasi data pada sistem. Ia menambahkan, percepatan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga penting agar penyusunan RKPD lebih efisien.

“Pedoman penyusunan RKPD sebaiknya diterbitkan lebih awal agar menjadi pijakan bagi provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Komitmen Kota Pontianak

Dari pemerintah kota, Jumiati, Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kota Pontianak, menegaskan komitmen Pemkot dalam memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral. Menurutnya, data berkualitas sangat penting agar setiap program pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mendukung kebijakan nasional.

Ia menilai penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas data.

“Tanpa SDM yang andal, sulit mencapai kualitas data yang diharapkan,” ujarnya.

Jumiati juga mengapresiasi langkah Kemendagri yang menambahkan sub-kegiatan statistik sektoral dalam perangkat daerah. Kebijakan ini, menurutnya, mampu memotivasi OPD lebih serius dalam melaksanakan kewajiban penyediaan data sektoral.

Ke depan, ia berharap Pontianak dapat menjadi rujukan tata kelola data sektoral di tingkat daerah.

“Dengan pengelolaan yang optimal, data sektoral di Pontianak bisa menjadi acuan kredibel, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, untuk memperkuat arah pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *