PONTIANAK, 22 Mei 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan daerah. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara penggunaan KKPD, serta perjanjian kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani pada 31 Juli 2024.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penggunaan KKPD menjadi wujud komitmen Pemkot dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edi saat penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat, 22 Mei 2025.
Tahap Awal Penerapan
Implementasi KKPD di lingkungan Pemkot Pontianak sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024, pasca diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024. Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan BPD Kalbar yang melakukan co-branding dengan Bank Mandiri sebagai penyedia layanan perbankan.
Kolaborasi ini, kata Edi, menjadi bagian penting agar sistem pembayaran terintegrasi dan berjalan lancar. Bahkan, BKAD Pontianak telah melakukan studi banding bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Barat yang lebih dulu menerapkan KKPD.
Pada Tahun Anggaran 2025, KKPD mulai diterapkan di tujuh perangkat daerah:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Badan Pendapatan Daerah,
- Dinas Komunikasi dan Informatika,
- Sekretariat DPRD,
- Badan Keuangan dan Aset Daerah,
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
- serta Inspektorat.
Target 2026: Seluruh SKPD
Edi menargetkan pada Tahun Anggaran 2026, implementasi KKPD bisa diterapkan di seluruh 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” pesannya.
Dukungan dan Sinergi
Proses implementasi KKPD turut diperkuat dengan berbagai upaya, mulai dari knowledge sharing bersama BPKAD Provinsi Kalbar, koordinasi dengan BPD Kalbar, kegiatan capacity building penggunaan KKPD, hingga High Level Meeting dengan Bank Indonesia.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Pontianak menegaskan keseriusannya dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota.
(kominfo/prokopim)
