PEMANGKAT – Tim Srigala Gunung Gajah (unit Reskrim) Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril S.H., M.A.P., membenarkan penanganan kasus ini. “Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dalam kondisi sehat jasmani serta rohani,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, seorang remaja berusia 17 tahun yang bekerja di warung makan milik istri pelaku, melaporkan dugaan pencabulan pada 4 Januari 2025. Berdasarkan laporan, pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali sejak 9 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Menurut Kapolsek, laporan bermula ketika orang tua korban menerima telepon dari pelaku pada Sabtu (4/1) pagi, meminta mereka menjemput anaknya dengan alasan tertentu.
Setibanya di rumah, korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Pemangkat.
“Kami segera memproses laporan dengan memintai keterangan korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan berbagai tindakan pendukung, seperti pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan medis terhadap korban. Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cabjari Sambas.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang diancam dengan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

