Beranda / Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM

Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM

Pontianak, 14 Agustus 2025
Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menegaskan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan tambang oleh PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (ANTAM), setelah melakukan penyelidikan langsung di lapangan bersama instansi terkait.

Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap isu yang beredar di media sosial dan media online, yang menyebutkan dugaan penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izin tambangnya dan masuk ke area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM, sehingga diduga merugikan negara.

Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Kamis, 14 Agustus 2025 dan dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., bersama perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar.

Hasil Penyelidikan Lapangan

Penyelidikan lapangan dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Tim memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang. Beberapa temuan utama antara lain:

  1. Izin Resmi PT EJM
    PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang lengkap dan aktif, Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tertanggal 20 Februari 2025, yang dikeluarkan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Aktivitas penambangan di lokasi perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah).
  2. Workshop di Lahan PT ANTAM
    Tim menemukan sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, tidak ada aktivitas penambangan mineral di workshop tersebut.
  3. Kondisi IUP PT ANTAM
    PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan sehingga belum memulai aktivitas penambangan. Saat ini, lahan tersebut masih digarap masyarakat untuk pertanian.
  4. Tidak Ada Pelanggaran Wilayah Tambang
    Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar batas wilayah izin atau memasuki area IUP PT ANTAM.

Keterangan Resmi Pihak Terkait

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kompol Yoan Febriawan, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada kerugian bagi negara maupun masyarakat,” jelas Yoan.

Sementara itu, Muhamad Iksan, Legal Operation Analyst PT ANTAM, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki IUP lengkap, namun proses pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga (masyarakat pemilik lahan) belum dilakukan, sehingga kegiatan penambangan belum berjalan.

Ahli perizinan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar, Ardian Candra Aji, S.T., menambahkan bahwa hasil survei di lapangan juga menunjukkan tidak ada aktivitas PT EJM yang melanggar izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.

“Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Kami juga telah memanggil perwakilan kedua perusahaan, Dinas ESDM Provinsi Kalbar, dan perwakilan masyarakat. Hasilnya, tidak ditemukan penyimpangan,” tegas Ardian.

Himbauan kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menekankan pentingnya penyelidikan ini untuk meluruskan informasi di publik.

“Penyelidikan lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran izin oleh kedua perusahaan. Kami menghimbau masyarakat untuk menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *