Beranda / Polda Kalbar Dapat Karangan Bunga dari Korban Mafia Tanah, Apresiasi Keberanian Tetapkan Tersangka

Polda Kalbar Dapat Karangan Bunga dari Korban Mafia Tanah, Apresiasi Keberanian Tetapkan Tersangka

PONTIANAK – Korban mafia tanah Lili Santi Hasan bersama masyarakat berikan karangan bunga sebagai bentuk apresiasi ke Polda Kalbar, karena telah berani menetapkan tersangka dalam gelar perkara kasus sengketa tanah dengan PT Bumi Indah Raya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya karena sudah berani menetapkan tersangka mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan memiliki akses ekonomi dan kekuasaan,” ujar Lili Santi Hasan, didampingin kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi di Mapolda Kalbar, Selasa 3/8/2024.

Dirinya mengharapkan penyidik Polda Kalbar dapat mengembangkan kasus ini, karena mafia tanah tentunya tidak bekerja sendirian, dan ini masih baru satu tersangka yang ditetapkan.

“Kami harap Polda Kalbar segera menahan tersangka kasus mafia tanah yang telah ditetapkan. Kita harapkan juga ada tersangka-tersangka lainnya, karena mafia tanah itu komplotan dan tidak sendiri,” ujar dia.

Sementara, kuasa hukum Herman Hofi Munawar mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar beserta jajarannya, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya.

“Suatu hal yang luar biasa, ini merupakan pintu gerbang yang pertama sekali. Belum pernah ada sejarahnya di Kalimantan Barat ini, penyidik untuk bisa segera menetapkan tersangka kasus mafia tanah melibatkan perusahaan besar, yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan luar biasa di Kalbar,” ujar dia.

Untuk itulah, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalbar, karena kasus yang ditangani ini merupakan persoalan serius dan cukup panjang penanganannya.

Banyak sekali ditemukan bukti-bukti dalam kasus mafia tanah yang merugikan korban mafia tanah Lili Santi Hasan ini. Sebaliknya, kata dia, tidak ada satupun bukti yang bisa melemahkan atau tidak ada satupun argumen-argumen, baik argumen yuridis maupun fakta-fakta di lapangan yang melemahkan penetapan tersangka kasus mafia tanah.

Ia menegaskan, jikalau ada pihak-pihak yang mencoba untuk meninjau kembali penetapan tersangka, tentunya ini merupakan suatu hal yang luar biasa, dan dianggapnya bahwa pihak tersebut tidak mengerti dengan persoalan sesungguhnya.

“Kenapa demikian, karena persoalan ini sudah sangat transparan sekali. Pertama, adalah usia sertifikat punya Ibu Lili Santi itu tahun 1997 sedangkan Bumi Indah Raya ini, HPL nya tahun 2007, nah ini perbedaannya sudah 10 tahun. Kemudian, surat ukur yang dimiliki oleh PT BIR ini adalah surat ukur yang abal-abal diterbitkan oleh BPN, karena darimana dasar mereka untuk menerbitkan surat ukur itu sendiri,” ujar Herman.

Kemudian kedua, dalam rangka untuk menerbitkan SK terkait penerbitan HPL, konstatering rapportnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengatakan, padahal di lapangan atau di tanah tersebut sudah ada jalan besar, yakni Jalan Mayor Alianyang, namuan anehnya di sertifikat milik PT BIR tidak disebutkan jalan yang dimaksud.

“Ini nampak betul ada suatu proses yang menerbitkan sertifikat abal-abal oleh oknum BPN. Kita minta betul, supaya nanti ada penetapan tersangka ini tidak hanya satu orang saja, namanya mafia tanah tentunya banyak pihak yang terlibat di sana, karena ini satu kesatuan. Baik itu yang bersifat turut serta, ikut serta, yang mendorong, membiayai dan sebagainya,” jelas dia.

Diharapkannya agar ada pengembangan dalam kasus mafia tanah ini, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka, karena munurutnya, akibat-akibat dari itu semua sudah jelas sekali, yakni bagaimana kerugian yang dialami oleh Lili Santi Hasan karena ulah komplotan mafia tanah ini.

“Mudah-mudahan dalam pengembangan kasus ini ada pihak lain yang segera ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, nanti juga segera dilimpahkan di kejaksaan, dan kita berharap bahwa tidak ada alasan apapun dari pihak kejaksaan untuk menolak ini semua, karena semua fakta-fakta hukum, aspek-aspek yuridisnya sudah terpenuhi dengan baik,” ujar Herman.

Ia menegaskan, akan terus mengawal kasus mafia tanah ini sampai kemanapun bentuknya, sampai betul-betul penegakan hukum dilakukan secara objektif.

“Tidak ada satupun argumen hukum yang bisa melemahkan ini semua. Jadi, sekali lagi fakta yuridisnya sudah jelas, fakta-fakta di lapangan sangat jelas sekali. Kita yakin betul aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan tetap tegak lurus dengan persoalan ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Kalbar telah menggelar perkara pemalsuan akta otentik untuk penerbitan sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR) pada Senin 27 Mei 2024.

Perkara ini dilaporkan oleh korban mafia tanah Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *