Beranda / Pengangkatan Kapal Toagbout Tenggelam di Batu Ampar Dianggap Illegal

Pengangkatan Kapal Toagbout Tenggelam di Batu Ampar Dianggap Illegal

lintasnews, Kalbar – peristiwa pengangkatan tenggelamnya Kapal Taogboat di Daerah Batu Ampar saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat di warung-warung kopi di kota Pontianak Kalimantan Barat.

Dari hasil penelusuran TIM Investigasi media www.lintas-news.com ini berhasil mewawancarai seorang Pengusaha Pekerja dibawah air SALVAGE (Work Under Woter) Robinson Pangemanan yaitu, Pemilik PT. ROBINSON BORNEO KHATULISTIWA, perusahaan satu-satunya di Kalimantan Barat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan mengangkat Kapal- Kapal yang tenggelam dilaut lepas atau didalam aliran sungai beserta muatannya.

Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahu  2010 Tentang Angkutan di Perairan, jelas Undang-Undang ini mengatur semua kegiatan terkait pengangkatan aset-aset negara di dasar laut ataupun di dasar sungai.

Melalui wawancara kali ini Robinson menjelaskan terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam melakukan pengangkatan Kapal-Kapal tenggelam atau barang-barang tenggelam yang berada dibawah dasar air laut maupun dibawah dasar air sungai.

Terkait informasi pengangkatan Kapal Toagbout yang tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Kubu Raya Robinson mengatakan.

“Yah,.. Itu di daerah Batu Ampar pengangkatan Kapal Toagbout yang tenggelam, yang diangkat anak-anak sungai Durian.”Ungkap Robinson. Sabtu (21-12-24).

Berkaitan prosedur pengangkatan Robinson juga menjelaskan.

“Apabila mereka tidak mengatongi prosedur atau tidak memiliki Perusahaan Pekerja dibawah air, Namanya SALVAGE dan tidak ada pendukung dokumen dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan SPK dari Kementerian Perhubungan (HUBLA) juga wajib di umumkan di media, berarti itu illegal, ini prosedurnya.”Jelas Robinson.

Terkait hukum dan kepemilikan barang-barang tersebut Robinson sebagai Pemilik Perusahaan yang sudah berpengalaman bekerja dibawah air menjelaskan.

“Klu illegal sudah pasti Pidana, karena Kapal tenggelam yang berada di bawah air, tumpahan muatan di bawah air itu sudah menjadi aset negara dan milik negara, jika ada yang mengambil tanpa ijin dan prosedur, maka itu dianggap Pencurian Aset Negara.”Jelasnya lagi.

Kasus seperti ini bisa sering terjadi di dalam dasar lautan maupun didalam dasar sungai Robinson juga menjelaskan.

“Ini dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pajak dan berkoordinasi dengan Oknum-Oknum, saya berharap kedepannya agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, sebab apa bila hal ini terus di biarkan negara akan sangat di rugikan.” Jelasnya lagi.

Terkait kasus ini TIM Investigasi www.lintas-news.com akan konfirmasi langsung kepada Kementrian Perhubungan Laut (HUBLA) di Jakarta. (*_*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *