Beranda / Pengamat: Penegakan Hukum Soal Hibah Mujahidin Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik

Pengamat: Penegakan Hukum Soal Hibah Mujahidin Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik


PONTIANAK, LOGISPOST – Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak dinilai sah secara hukum dan terbukti tepat sasaran. Hibah yang digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik itu bahkan disebut sebagai contoh praktik pengelolaan dana publik yang transparan dan efisien.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa mekanisme pemberian hibah telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara administratif maupun yuridis.

“Pemberian dana hibah ini dapat dibenarkan secara hukum dan memiliki landasan regulasi yang kuat. Tidak ada regulasi yang dilanggar, baik dari aspek yuridis maupun persyaratan formal,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin dan berbagai fasilitas publik lainnya. Pembangunan gedung sekolah dilaksanakan dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah disepakati antara panitia pembangunan dan penyedia jasa konstruksi, serta memenuhi standar mutu dan efisiensi biaya.

Yang menarik, Yayasan Mujahidin melibatkan tim konsultan independen dari Banjarmasin untuk mengaudit kelayakan bangunan. Para ahli dari asosiasi konsultan bersertifikasi Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari aspek struktural hingga pengujian laboratorium.

Hasilnya dituangkan dalam laporan teknis setebal hampir 250 halaman. Pemeriksaan dilakukan secara manual dan teknis, termasuk uji sampel laboratorium, untuk memastikan tidak ada cacat konstruksi. Hasilnya, tidak ditemukan masalah struktural pada bangunan sekolah tersebut.

Secara biaya, pembangunan gedung justru lebih efisien dibandingkan standar harga satuan Pemerintah Kota Pontianak. Biaya per meter persegi hanya Rp3,8 juta, jauh di bawah standar kota yang mencapai Rp6,3 juta hingga Rp6,8 juta per meter.

Tim ahli juga memastikan seluruh pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Mutu Kontrak, sehingga tidak diperlukan adendum pekerjaan.

Pembangunan gedung SMA Mujahidin juga telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Laik Fungsi Bangunan (LFB) dari Pemerintah Kota Pontianak. Kajian teknis PBG dan LFB tersebut selaras dengan analisa tim konsultan, memastikan aspek manajemen dan stabilitas konstruksi terpenuhi.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat temuan ini. Tidak ada indikasi penyimpangan teknis maupun finansial seperti kekurangan volume, penurunan mutu, atau ketidaksesuaian biaya temuan yang kerap menjadi pintu masuk dugaan korupsi. “Dana hibah ini justru bisa menjadi contoh praktik yang baik. Manfaatnya jelas untuk masyarakat, dan tidak ada temuan material dari BPK,” kata Herman.

Meski begitu, belakangan muncul dugaan tindak pidana dalam proses hibah Mujahidin. Herman menilai tudingan tersebut kabur dan prematur, karena tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian maupun penggunaan dana. “Semua proses hibah telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penegakan hukum harus tetap objektif dan berbasis bukti sah. “Proses hukum tidak boleh dipengaruhi opini publik, tekanan politik, atau sentimen pribadi. Pengawasan publik dan peran media sangat penting sebagai kontrol sosial,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *