PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti sikap mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang secara terbuka menyampaikan pernyataan tertulis terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Mujahidin.
Menurut Herman, langkah Sutarmidji yang menandatangani surat bersama sang istri menunjukkan bentuk kekesalan sekaligus keyakinan bahwa tuduhan pidana korupsi dalam perkara hibah tersebut tidak berdasar.
“Surat pernyataan yang ditandatangani itu menjadi simbol keterbukaan. Beliau bahkan menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara material. Itu menandakan keyakinan kuat bahwa tidak ada tindak pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut,” kata Herman. Senin, 22 September 2025.
Herman menilai, langkah Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam menangani kasus hibah Mujahidin cenderung menekankan pendekatan kewenangan ketimbang fakta hukum.
“Tampak ada nuansa pemaksaan kasus, seolah-olah harus ada tindak pidana korupsi. Padahal, regulasi jelas mengatur batasan unsur pidana dalam perkara korupsi,” ujarnya.
Ia mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang menyebut unsur pidana korupsi hanya terpenuhi jika ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
“Jika dana hibah dipakai untuk pembangunan masjid, jelas tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Itu murni untuk kepentingan publik,” katanya.
Selain itu, Herman menegaskan bahwa aturan Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang pedoman hibah dari APBD lebih menitikberatkan pada prosedur administratif. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya berupa teguran atau pengembalian dana, bukan otomatis tindak pidana.
Ia juga menyoroti kecenderungan aparat hukum menggiring perkara hibah ke ranah pidana, meski substansinya hanya kelalaian administratif.
“Selama dana digunakan sesuai peruntukannya, yaitu pembangunan masjid dan kegiatan keagamaan, maka unsur pidana sangat lemah. Seharusnya yang ditekankan adalah audit administratif, bukan kriminalisasi,” kata Herman.
Herman mengingatkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan instrumen utama. “Pidana itu jalan paling akhir. Jika masalahnya administratif, ya harusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana,” tambahnya.
Sikap Sutarmidji yang menyatakan kesediaan untuk diperiksa, bahkan hingga penyitaan aset, dinilai Herman sebagai bukti transparansi.
“Itu pesan kuat bahwa beliau percaya diri dan tidak ada yang ditutupi. Keyakinannya mencerminkan integritas pribadi sekaligus kepercayaan pada proses hukum yang objektif,” ujarnya.
Lanjut Herman, kini menunggu bagaimana Kejaksaan menanggapi sikap terbuka mantan Gubernur tersebut.
“Harapan masyarakat sederhana saja, proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan tidak didasari asumsi maupun imajinasi,” kata Herman.
