PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur. Korban diketahui terlibat dalam pencurian komponen mesin molen di sebuah perumahan warga di kawasan Raudah Indah, Kecamatan Pontianak Utara. Kamis, 3/10/2024
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban tertangkap basah oleh seorang kernet pengangkut material bangunan ketika mencoba mencuri komponen mesin molen. Kernet tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada seorang pengawas proyek berinisial J, yang langsung menghubungi tersangka utama, AI, penjaga lokasi perumahan. AI datang bersama rekannya, AG, dan keduanya segera melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Penganiayaan terhadap korban terjadi di empat lokasi berbeda, dan dalam penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka lain, yaitu E dan RD. Lokasi terakhir penganiayaan berlangsung di sebuah rumah yang belum dihuni, di mana korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa motif penganiayaan didorong oleh kekesalan para pelaku terhadap korban, yang diduga telah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama. Selain itu, para pelaku merasa ditipu ketika korban diminta untuk menunjukkan rumah rekannya yang diduga turut terlibat dalam pencurian, meskipun hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian.
Kapolresta memastikan bahwa keempat pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif, dan para pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya. (Hadin)
