LINTAS PONTIANAK – Kondisi gudang yang diduga menjadi tempat produksi dan penimbunan oli palsu berskala besar di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, masih menyisakan tanda tanya besar. Pasca penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari TNI, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kalbar pada Jumat (20/6), tak tampak adanya segel atau garis polisi (police line) yang biasa digunakan untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat penggerebekan, aparat hanya mengambil beberapa sampel oli, sementara ribuan liter diduga barang bukti masih tersimpan di dalam tanpa pengamanan hukum yang jelas.
BACA JUGA: KB Berkah Qur’an Gelar Wisuda Penuh Haru dan Ceria, Libatkan Ratusan Peserta di Pontianak
Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyegel lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti, guna mencegah peredaran oli palsu ke pasaran, terutama di wilayah Kalimantan Barat.
Penggerebekan ini sendiri menjadi sorotan tajam publik, lantaran melibatkan unsur dari Kejaksaan Tinggi, BAIS TNI, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU. Operasi tersebut diyakini berhasil membongkar jaringan pemalsuan oli yang telah berjalan lama dengan skala distribusi luas.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritisi lambannya langkah hukum usai penggerebekan. “Dalam kasus dugaan peredaran oli palsu ini, aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum. Identifikasi pemilik gudang dan penyegelan lokasi harus segera dilakukan, termasuk pemasangan police line sesuai Pasal 98 KUHAP,” ujarnya kepada media, Sabtu, 21 Juni 2025
Ia menekankan pentingnya penyitaan dokumen, peralatan, serta uji laboratorium terhadap sampel oli yang ditemukan, sebagai langkah awal untuk menelusuri bahan baku, jalur distribusi, transaksi keuangan, hingga struktur organisasi jaringan pemalsu.
BACA JUGA: Gudang Oli Palsu Digerebek Aparat Gabungan di Kubu Raya
“Jika ditemukan cukup bukti, pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Merek dan Indikasi Geografis, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Herman.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti absennya Polres Kubu Raya dalam operasi skala besar tersebut. Ia menilai aparat kepolisian setempat harus segera menunjukkan peran aktif agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum.
“Koordinasi antar lembaga sangat penting agar proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Kepercayaan publik terhadap proses hukum dipertaruhkan di sini,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Tanpa tindakan konkret, kasus ini dikhawatirkan akan menguap begitu saja, sementara bahaya dari peredaran oli palsu terhadap kendaraan dan keselamatan pengguna jalan terus mengintai.
