Beranda / Pasangan Suami Istri Tipu Warga Pontianak Utara dengan Modus Gadai Mobil Hingga Rp 20 Juta

Pasangan Suami Istri Tipu Warga Pontianak Utara dengan Modus Gadai Mobil Hingga Rp 20 Juta

PONTIANAK – Kasus penipuan dengan modus gadai mobil kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, Aspandi, warga Pontianak Utara, menjadi korban pasangan suami istri berinisial Cd dan Ds. Akibat kejadian ini, Aspandi menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.

Berdasarkan keterangan Jarot, rekan korban, kasus ini bermula pada Senin, 8 Desember 2024. Cd menawarkan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1404 WZX untuk digadaikan kepada Mulya Winarno. Winarno, yang mengenal Jarot, menghubungkannya dengan Aspandi untuk menyelesaikan transaksi tersebut.

Keesokan harinya, Selasa, 9 Desember 2024, Aspandi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta kepada Cd dan Ds di rumah seorang kenalan bernama Riski. Dari uang itu, Rp 8,5 juta diberikan kepada Riski sebagai pemegang awal mobil, sementara sisanya diambil oleh pasangan Cd dan Ds.

Namun, penipuan tidak berhenti di sana. Pada Rabu, 10 Desember 2024, Cd dan Ds kembali meminta tambahan dana Rp 5 juta dengan alasan untuk biaya operasi orang tua mereka.

Aspandi yang sudah menyerahkan uang mulai merasa curiga ketika seorang pria yang mengaku sebagai pemilik mobil rental datang ke rumahnya untuk mengambil kendaraan tersebut.

Pria itu tidak membawa dokumen kepemilikan yang sah, sehingga Aspandi menolak menyerahkan mobil. Untuk keamanan, mobil itu kemudian dititipkan di Polsek Pontianak Utara. Beberapa hari kemudian, pemilik asli mobil datang ke Polsek dengan dokumen yang lengkap. Setelah dilakukan verifikasi, mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Aspandi bersama Jarot dan Mulya Winarno berencana melaporkan pasangan Cd dan Ds ke pihak kepolisian.*** (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *