LINTASPONTIANAK – Dunia usaha kembali dibuat geleng-geleng kepala. Seorang pengusaha properti di Pontianak, Nur Abadi, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar. Tapi tunggu dulu, masalahnya bukan korupsi, bukan penggelapan, melainkan jual beli rumah yang belum lunas dibayar pembeli.
Ya, Anda tidak salah baca. Nur Abadi yang mengelola proyek perumahan justru dilaporkan dan dijerat pasal pidana, padahal bangunan yang dipesan sudah mulai dikerjakan dan dana pembeli sudah digunakan sesuai proyek. Sayangnya, pembangunan terpaksa berhenti karena si pembeli mangkir dari kewajiban bayar cicilan.
BACA JUGA : Empat Hari Disiksa, Bocah Tewas Tragis: Pra Rekonstruksi Digelar Polresta Pontianak
“Kalau rumah belum selesai karena pembeli berhenti bayar, kenapa malah kami yang dituduh menipu?” kata Nur Abadi, heran. Kamis, 5/6/2025
Merasa dijebak dan dikriminalisasi, Nur Abadi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Ia menilai penetapan status tersangka itu ngawur dan cacat hukum, apalagi dalam surat pemanggilan penyidik disebutkan dua pasal sekaligus yang ditulis dengan kata “ATAU”.
Menurutnya, itu tanda bahwa aparat sendiri belum yakin pasal mana yang sebenarnya dituduhkan.
“Pasal pakai kata ‘atau’? Itu bukan dakwaan, itu tebak-tebakan,” sindirnya.
Nur Abadi bahkan menyebut, sebelum dilaporkan ke polisi, ia justru lebih dulu menggugat si pembeli secara perdata karena wanprestasi. Tapi alih-alih proses bisnis berjalan normal lewat pengadilan, kini dirinya malah ditarik ke ranah pidana.
Kasus ini memicu keprihatinan kalangan pelaku usaha. Banyak yang khawatir jika praktik seperti ini dibiarkan, maka sengketa bisnis biasa pun bisa dijadikan pintu masuk pidana jika ada pihak yang bermain “lapor duluan”.
Kini, semua mata tertuju pada sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu dekat. Apakah pengadilan akan meluruskan keadaan, atau justru membiarkan preseden kriminalisasi terhadap pengusaha terus berlanjut?
