KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba seberat 37,64 gram di Bandara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Narkoba tersebut diselundupkan oleh seorang pelaku dengan cara yang tidak biasa, yaitu di dalam celana dalam yang dikenakannya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, Kasat Res Narkoba AKP Sagi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio. Pelaku, seorang pria berinisial TA (47) yang merupakan warga Kubu Raya dan tinggal di Kota Tangerang, ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi yang kami terima, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia berniat berangkat ke Jakarta dan kami amankan di ruang tunggu dengan pengawalan petugas Bandara Supadio,” kata Sagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam celana dalam pelaku.
“Barang haram itu dikemas dalam plastik, terdiri dari 44 butir pil ekstasi seberat 16,99 gram dan dua paket sabu seberat 20,65 gram. Kedua jenis narkoba tersebut termasuk narkotika golongan I,” terangnya.
Sagi menambahkan bahwa pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial W di wilayah Pontianak Timur, dan rencananya akan membawanya ke Jakarta dengan pesawat Citilink.
Menurut Sagi, setiap orang yang secara ilegal menawarkan, menjual, atau memiliki narkotika golongan I akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas_cpt_ltr2002
