LOGISPOST – Seorang karyawan perusahaan mitra PT ZTE Indonesia, Novi Priyanto (34), melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, menyusul beredarnya pesan WhatsApp yang menuduh dirinya terlibat pencurian dan vandalisme dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) kerja sama PT ZTE Indonesia dan Telkomsel.
Novi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dilakukan secara sepihak.
Ia menyebut tudingan itu menyerang kehormatan serta nama baiknya, sekaligus berdampak serius terhadap kelangsungan kariernya.
Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.18 WIB.
Saat itu, Novi menerima panggilan WhatsApp dari rekannya yang berada di Banjarmasin. Rekannya mempertanyakan situasi di Pontianak setelah menerima informasi di sebuah grup WhatsApp internal yang menyebut nama Novi telah masuk daftar blacklist PT ZTE Indonesia Cabang Pontianak.
“Awalnya saya kaget karena tidak pernah menerima teguran atau klarifikasi apa pun. Tiba-tiba nama saya disebut blacklist dan dituduh mengarahkan tim melakukan pencurian serta vandalisme,” ujar Novi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Setelah melakukan penelusuran, Novi memperoleh informasi dari sejumlah sumber, termasuk karyawan PT ZTE Indonesia Cabang Pontianak, bahwa pesan tersebut dikirim oleh seseorang berinisial J. J diketahui menjabat sebagai Quality Control ATP Reviewer di perusahaan tersebut.
Pesan WhatsApp itu kemudian menyebar luas ke berbagai grup internal dan eksternal. Akibatnya, Novi mengaku hampir setiap hari menerima pertanyaan dari rekan kerja dan mitra perusahaan lain terkait kebenaran tuduhan tersebut.
“Kemarin saya juga dikeluarkan dari grup kerja oleh saudari J tanpa pemberitahuan apa pun, padahal kontrak kerja saya masih berjalan. Saya bingung, saya tidak pernah melakukan pencurian atau vandalisme seperti yang dituduhkan,” kata Novi.
Menurutnya, selama 14 tahun berkarier di bidang tersebut, ia tidak pernah memiliki catatan pelanggaran maupun konflik dengan PT ZTE Indonesia atau perusahaan lain. Ia juga mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan J.
Tuduhan itu, lanjut Novi, tidak hanya berdampak pada dirinya secara personal, tetapi juga mengancam kelangsungan pekerjaan delapan anggota tim yang dipimpinnya.
“Saya dan tim saya terancam kehilangan pekerjaan karena isu blacklist itu sudah menyebar ke perusahaan lain,” ujarnya.
Kuasa hukum Novi, Faddly Damanik, menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip profesionalitas. Ia menyebut kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam hubungan kerja antara perusahaan asing dan mitra lokal.
“PT ZTE Indonesia adalah perusahaan asing yang bekerja sama dengan Telkomsel. Jika persoalan seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan mekanisme yang benar, dampaknya bisa luas terhadap iklim kerja sama profesional,” kata Faddly.
Ia mempertanyakan kapasitas J dalam menyampaikan tuduhan tersebut.
“Apakah yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan karena jabatannya, atau itu hanya kesimpulan pribadi? Menuduh tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan stigma, fitnah, dan berujung pada pemidanaan,” ujarnya.
Faddly menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT ZTE Indonesia Cabang Pontianak untuk meminta klarifikasi dan musyawarah. Namun hingga laporan kepolisian dibuat, tidak ada respons dari pihak perusahaan maupun terlapor.
“Larangan menuduh tanpa dasar diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Karena somasi kami tidak ditanggapi, demi melindungi hak konstitusional klien kami, laporan resmi akhirnya kami ajukan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar dan telah diterima dengan baik,” pungkas Faddly.

