TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan kasus pagar laut ilegal di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari temuan sertifikat yang terbit di kawasan laut, yang sebelumnya dipagari secara ilegal menggunakan bambu. Pagar laut tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan menjadi perhatian pemerintah.
“Hari ini kami membatalkan sekitar 50 sertifikat, baik SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB. Proses pembatalannya dilakukan secara bertahap karena setiap sertifikat harus dicek satu per satu, termasuk nomor sertifikat dan lokasinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nusron usai meninjau langsung lokasi pagar laut bersertifikat di Tangerang.
Nusron menjelaskan, proses pembatalan sertifikat dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa hingga verifikasi prosedur penerbitan sertifikat. Setelah itu, dilakukan pengecekan fisik untuk memastikan kondisi material lahan.
“Setelah pemeriksaan administratif, kami juga melakukan pengecekan fisik. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) tidak lagi memiliki fisik material, sehingga tanah tersebut masuk kategori tanah musnah,” ujarnya.
Menurut Nusron, tanah yang sudah tidak ada fisiknya otomatis kehilangan status haknya. “Fisik tanahnya sudah tidak ada. Jika dulunya empang, sekarang hilang. Karena itu, hak apapun di atasnya, termasuk SHGB, juga hilang,” tegasnya.
Nusron mengungkapkan bahwa dari total 263 SHGB di Desa Kohod, sebanyak 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang oleh perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses pembatalan seluruh sertifikat tersebut membutuhkan waktu karena pemeriksaan harus dilakukan secara rinci.
“Proses ini tidak bisa tergesa-gesa. Kami ingin memastikan bahwa pembatalan dilakukan secara sah dan tidak cacat hukum. Insya Allah, semuanya akan selesai secepatnya,” kata Nusron.

