BANDUNG – Seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AK (56), ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
AK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan ribuan dokumen AJB sejak tahun 2015.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers pada Kamis (26/12), mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
“Tersangka membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, ia juga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan stempel resmi Kantor Kecamatan Cihampelas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2024. Korban melaporkan bahwa AJB yang dimiliki dinyatakan palsu oleh pihak BPN ketika hendak mengurus sertifikat tanah. Tim Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka AK.
“AK diketahui telah melakukan aksinya sejak menjadi pegawai honorer di Kecamatan Cihampelas. Ia mencatat lebih dari 1.080 AJB palsu yang dibuat dengan menggunakan nomor registrasi buatan sendiri,” jelas Tri.
Untuk setiap AJB palsu yang dibuat, AK mematok tarif sebesar Rp 5 juta. Dengan jumlah dokumen yang dipalsukan, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Kapolres Cimahi menegaskan, tindakan AK tidak hanya merugikan para korban secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memeriksa keaslian dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi.
