Beranda / Kuasa Hukum: Showroom Auto Plaza 88 Harus Bertanggung Jawab atas Penggelapan BPKB

Kuasa Hukum: Showroom Auto Plaza 88 Harus Bertanggung Jawab atas Penggelapan BPKB

LINTAS PONTIANAK – Kasus dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menyeret showroom mobil bekas Auto Plaza 88 Pontianak masih berlarut tanpa perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, dari Lawyer Muda Kalbar, berencana akan segera melaporkan showroom tersebut ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.

Rusliyadi, kuasa hukum korban, mengungkapkan kliennya membeli satu unit Daihatsu Grandmax warna putih dari showroom Auto Plaza 88 sejak pada November 2022. Pembayaran dilakukan secara tunai dan giro dengan total Rp138 juta.

“Klien kami sudah melunasi pembayaran. Namun sampai hari ini, BPKB tidak pernah diberikan,” kata Rusliyadi kepada wartawan di Markas Lawyer Muda, Jl. Merapi Pontianak, Jumat, 12 September 2025

Kecurigaan muncul setelah korban menagih BPKB ke pihak showroom, namun tak kunjung diserahkan. Belakangan terungkap, BPKB tersebut telah digadaikan oleh oknum marketing showroom ke PT Dipo Star Finance.

“Yang lebih aneh, pengajuan pinjaman itu menggunakan identitas klien kami. Padahal tidak pernah ada surat kuasa. Bagaimana bisa pihak finance mencairkan tanpa konfirmasi?” ujar Rusliyadi.

Akibat penggunaan identitas secara ilegal, kliennya kini masuk daftar hitam di BI Checking. Dampaknya, korban tidak lagi bisa mengajukan pinjaman untuk keperluan usaha.

Rusliyadi menyebut telah melayangkan somasi dan menggugat pihak showroom ke Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, pemilik showroom maupun perwakilannya tidak pernah hadir dalam sidang panggilan pertama.

“Kami melihat ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan bersama-sama. Selain itu, ada dugaan pemalsuan dokumen dan identitas. Langkah kami berikutnya adalah melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar dan Polresta Pontianak,” tegasnya.

Yohanes Wawan, paralegal yang mendampingi, menambahkan pembayaran uang muka senilai Rp38 juta bahkan ditransfer langsung ke rekening pribadi pemilik showroom, atas nama Adianto Elix Chai. Sisanya dibayar melalui giro dalam lima tahap hingga April 2023.

Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum korban mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati membeli mobil bekas, khususnya dari showroom yang tidak jelas legalitasnya.

“Banyak mobil yang dijual menggunakan pelat luar daerah, sehingga menyulitkan pembayaran pajak dan kir. Kami minta masyarakat waspada, jangan sampai identitasnya dipalsukan lalu digunakan untuk kepentingan pihak lain,” kata Rusliyadi.

Kasus ini bermula sejak akhir 2022 dan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mendorong proses hukum agar kliennya mendapat keadilan dan mencegah adanya korban lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *