Beranda / Konflik Lahan Sawit di Kalbar Kian Parah, Pengamat Desak Audit HGU dan INLOK

Konflik Lahan Sawit di Kalbar Kian Parah, Pengamat Desak Audit HGU dan INLOK

LINTAS PONTIANAK – Konflik lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan perlunya dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Herman, audit investigasi penting untuk memastikan perizinan yang selama ini diberikan benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan regulasi lain yang berlaku.

“Audit investigasi bukan hanya langkah administratif, melainkan krusial untuk menegakkan keadilan agraria, melindungi hak-hak masyarakat desa, serta memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tegas Herman, Rabu 3 September 2025.

Konflik Agraria Merata di Kalbar

Hampir semua kabupaten di Kalbar menghadapi konflik agraria. Permasalahan terbesar muncul akibat tumpang tindih kepemilikan lahan antara perusahaan dan masyarakat adat maupun petani lokal. Banyak perusahaan sawit disebut kerap mengklaim tanah yang sebenarnya sudah digarap turun-temurun oleh warga.

Audit investigasi, kata Herman, bisa menjadi solusi untuk memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat. Dengan demikian, pihak yang memiliki hak sah atas tanah dapat ditentukan secara transparan, sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan secara lebih adil.

Janji Plasma yang Tak Terealisasi

Salah satu keluhan utama masyarakat adalah soal janji kebun plasma sebagai kompensasi atas lahan yang diambil perusahaan. Faktanya, banyak plasma tidak kunjung terealisasi, tidak sesuai perjanjian, atau dikelola tanpa transparansi.

“Plasma yang dijanjikan sering kali hanya menjadi janji kosong. Audit investigasi bisa mengungkap sejauh mana perusahaan benar-benar memenuhi kewajibannya,” kata Herman.

Ia menekankan, masyarakat harus memperoleh manfaat yang seimbang dari keberadaan perkebunan sawit, bukan justru menjadi pihak yang dirugikan.

Lahan Terlantar dan Land Reform

Selain konflik dengan warga, Herman menyoroti banyaknya lahan dalam HGU perusahaan yang justru dibiarkan terlantar dan tidak produktif. Padahal, UUPA secara tegas mengatur bahwa tanah yang tidak diusahakan bisa dicabut haknya oleh negara.

“Jika audit investigasi menemukan lahan-lahan terlantar, negara memiliki dasar hukum untuk mencabut izin dan mendistribusikan kembali kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, sesuai prinsip land reform,” jelasnya.

Kritik ke Pemerintah Daerah

Meski konflik agraria kian meluas, Herman menilai pemerintah daerah, terutama bupati di Kalbar, terkesan lamban merespons. Padahal, persoalan lahan menurutnya merupakan problem utama masyarakat desa.

“Masyarakat kerap dikriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka. Namun, bupati justru terkesan diam dan seolah tidak mendengar jeritan warga desa,” kritik Herman.

Desakan Audit Segera

Herman menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa audit investigasi lahan di Kalbar harus segera dijalankan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban. Pemerintah harus hadir dan menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *