Beranda / Kerusakan Lingkungan Parah, Pengamat Soroti Putusan Bebas Kasus WN China Penambangan Ilegal di Ketapang

Kerusakan Lingkungan Parah, Pengamat Soroti Putusan Bebas Kasus WN China Penambangan Ilegal di Ketapang

PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), warga negara Cina, dari kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Keputusan ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) oleh Yu Hao yang telah berlangsung lama di Ketapang. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pemulihan.

Meski Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar kepada terdakwa, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dalam putusan banding, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, seperti yang didakwakan. Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Dilansir dari kompas.com

Dr. Herman menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ungkapnya. Rabu, 15/1/2025

Ia juga menyoroti peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, perlu dilakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas dalam kasus ini.

“Kita berharap Mahkamah Agung proaktif dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Barat.

Dr. Herman juga mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keputusan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan umum,” pungkasnya. (Hadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *