PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan bahwa Kalimantan Barat telah berada dalam kondisi darurat agraria. Menurutnya, konflik terkait penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria seperti tanah, air, serta sumber daya alam lainnya semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Salah satu persoalan utama yang menonjol adalah konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan kelapa sawit. Penyerobotan lahan masyarakat secara ilegal dan pengoperasian perusahaan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) menjadi masalah serius.
“Penyerobotan lahan ini mengancam kehidupan masyarakat lokal, tidak hanya dari segi kesejahteraan dan pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah,” ungkap Dr. Herman. Jumat, 7/2/2025
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan perkebunan sawit ilegal turut berdampak pada terjadinya bencana ekologis. Banjir besar yang melanda beberapa kabupaten baru-baru ini menjadi salah satu bukti nyata dari dampak buruk tersebut.
Menurut Dr. Herman, banjir semacam ini akan terus berulang jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatasinya.
Darurat agraria juga berpotensi menyebabkan masyarakat lokal kehilangan akses terhadap sumber daya agraria, kehilangan sumber penghasilan, serta terancam hilangnya identitas budaya. Konflik sosial dan politik yang timbul akibat persoalan ini semakin memperparah situasi.
Dr. Herman menilai, persoalan agraria di Indonesia sejatinya telah diprediksi oleh Presiden Soekarno sejak lama. Presiden pertama Indonesia itu bahkan menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 untuk memperjuangkan kedaulatan kaum tani atas sumber agraria. Namun, cita-cita tersebut kian jauh dari kenyataan.
“Kebijakan agraria saat ini justru semakin ultra-liberal dan brutal. Kekuasaan oligarki beserta kroni-kroninya menguasai lahan masyarakat desa dengan cara yang lebih kolonial dibanding era penjajahan Belanda,” tegas Dr. Herman.
Dr. Herman juga menyoroti lemahnya peran Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons persoalan agraria. Masyarakat yang mengadukan praktik mafia tanah oleh perusahaan perkebunan sering kali tidak mendapat tanggapan yang memadai. Bahkan, hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dr. Herman, jika ada keseriusan dari Pemda dan APH, persoalan hukum terkait konflik agraria sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah. Namun yang terjadi saat ini, lanjutnya, seolah tidak ada upaya pemerintah dan APH untuk melindungi masyarakat desa dari ancaman penyerobotan lahan dan kriminalisasi.
“Sudah saatnya pemerintah dan penegak hukum berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir pihak yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat,” pungkas Dr. Herman.
