LINTAS PONTIANAK.COM — Penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Kalimantan Barat dinilai semakin melemah. Aktivitas tambang ilegal justru kian terang-terangan, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai lamban dan tidak konsisten dalam bertindak.
Pernyataan tegas yang sempat dilontarkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, yang berjanji akan menuntaskan PETI dalam 100 hari kerja, kini menuai sorotan tajam. Janji yang semula disambut optimisme itu kini dianggap hanya menjadi retorika semata.
Ativitas PETI masih marak di sejumlah wilayah, termasuk di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai dan Dusun Jonti, Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Masyarakat melihat tidak ada tindakan nyata. Seolah-olah penegakan hukum telah menyerah atau bahkan berpura-pura tidak tahu,” kata Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik.
Menurut Dr. Herman, penegakan hukum terhadap PETI di Kalbar ibarat “macan ompong.” Regulasi sudah jelas dan tegas, namun implementasinya di lapangan sangat lemah. Ia menyoroti bahwa ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kerugian negara dan potensi konflik sosial.
Minimnya pengawasan, rendahnya koordinasi antarinstansi, dan sanksi hukum yang lemah dituding sebagai penyebab utama lemahnya upaya pemberantasan PETI. Tak hanya itu, Dr. Herman juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang membuat upaya pemberantasan tambang ilegal menjadi tidak maksimal.
BACA JUGA: Puluhan Drum Solar Subsidi Ditemukan di Dekat Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
“Ini seperti lingkaran setan. Keterbatasan sumber daya sering dijadikan alasan, tapi di balik itu ada dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.
Dari sisi kerugian, PETI telah merusak ekosistem, mencemari sungai dan sumber air, serta menimbulkan ketimpangan ekonomi karena para pelaku ilegal tak mematuhi aturan sebagaimana pelaku tambang legal.
“Jika dibiarkan, PETI bisa menjadi ancaman laten yang sulit dikendalikan. Ini bukan lagi isu lokal, tapi ancaman terhadap kekayaan alam Kalbar dan tatanan sosial masyarakat,” pungkasnya.
