Modus Hibah Lahan Tambang Rugikan Negara?
Ketapang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 —
Praktik mencurigakan muncul dari balik konsesi pertambangan PT CMI di Kabupaten Ketapang. Tiga karyawan lapangan perusahaan tersebut tercatat sebagai penerima hibah tanah di dalam area izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan rekayasa administratif makin menguat, terutama karena hibah itu bertepatan dengan rencana pembangunan jalur transmisi listrik tegangan tinggi (SUTET), yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tanah di area IUP yang dihibahkan dialihkan atas nama karyawan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, hibah tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“IUP hanya memberi hak kelola, bukan hak milik. Menghibahkan tanah jelas melanggar aturan. Itu sudah melampaui kewenangan izin yang diberikan negara,” tegas Herman saat ditemui di Pontianak, Minggu, 17 Agustus 2025.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa IUP bersifat sementara, wajib dikembalikan kepada negara setelah masa berlaku habis, serta tidak dapat dialihkan tanpa izin pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menyebutkan hak atas tanah pertambangan bersifat terbatas dan tidak bisa dijadikan objek hibah bebas.
“Ketika pemegang IUP menghibahkan lahan tambang, mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah. Padahal secara hukum, tanah itu tetap dikuasai negara,” kata Herman.
Hibah lahan oleh PT CMI diduga berkaitan dengan proyek pembangunan SUTET. Menurut sumber investigasi, tanah yang “diatasnamakan” kepada karyawan perusahaan berpotensi menjadi objek pembayaran ganti rugi dari PSN.
“Kalau benar, ini modus merugikan negara. Tanah konsesi tambang bisa diubah jadi aset pribadi fiktif untuk memanen uang ganti rugi,” jelas Herman.
Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi melahirkan mafia hibah tanah di sektor pertambangan jika tidak segera diawasi. Pemerintah pusat maupun daerah diminta turun tangan melakukan audit menyeluruh dan menyerahkan dugaan rekayasa administratif ini kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wahyu, Kepala Bagian Pembebasan Lahan PT CMI Sandai, saat ditemui awak media bersama tiga karyawan perusahaan, menyatakan bahwa hibah tanah yang dilakukan pihaknya sesuai aturan daerah.
“PT CMI sudah banyak menghibahkan tanah yang sebelumnya dibeli putus dari masyarakat. Termasuk yang terkena jalur SUTET sekitar enam sampai tujuh titik, di antaranya dihibahkan kepada karyawan bagian pembebasan lahan. Menurut kami hal ini sah, sesuai perda dan pergub,” ujar Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT CMI di tingkat pusat maupun otoritas pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti dugaan hibah fiktif ini sebelum berkembang menjadi praktik mafia tanah di sektor tambang.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
