Beranda / Hasil Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Hasil Sidang KKEP Kasus DWP 2024

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers hari ini, menyampaikan hasil terbaru terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus DWP 2024.

Sebanyak 18 terduga pelanggar telah menjalani sidang etik profesi, dengan hasil keputusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 pelanggar dan demosi selama 5 hingga 8 tahun untuk 15 pelanggar lainnya. Seluruh proses sidang dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas, sejalan dengan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi.

Sidang Terduga Pelanggar HK
Sidang KKEP untuk terduga pelanggar HK dilaksanakan pada hari ini, pukul 13.00-16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya. Komisi sidang terdiri dari AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., sebagai Ketua, AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos., sebagai anggota, dan Kompol Agus Khaeron, S.H., sebagai anggota.

Wujud Pelanggaran:

  • Melakukan penangkapan terhadap dua WNA Malaysia di acara DWP di JIExpo Kemayoran yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
  • Pengajuan rehabilitasi tidak sesuai prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT).
  • Adanya permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan.

Keputusan Sidang:

  1. Sanksi Etika:
    • Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
    • Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  2. Sanksi Administratif:
    • Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    • Penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

Terduga pelanggar menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Sidang Terduga Pelanggar JA
Sidang serupa untuk terduga pelanggar JA dilaksanakan pada pukul 09.00-12.45 WIB di lokasi yang sama. Komisi sidang terdiri dari anggota yang sama, dengan hasil keputusan identik: sanksi etika, mutasi demosi selama 8 tahun, dan penempatan khusus 30 hari. Pelanggar juga menyatakan banding.

Penegakan Transparansi dan Keadilan
Polri menegaskan, setiap hasil sidang KKEP telah sesuai dengan peran dan pelanggaran masing-masing terduga. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan adil dan transparan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/.

Salam Presisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *