Beranda / Gugatan Praperadilan Octapius Jujun Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Gugatan Praperadilan Octapius Jujun Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

LINTAS PONTIANAK — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun, S.T., terhadap Kejaksaan Negeri Landak akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ngabang, Kalimantan Barat, Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam sidang putusan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, Hakim Tunggal Gibson Parsaoran, S.H., M.H., memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, D. Kurnia, S.H. dan Seselia Jurniati, S.H.. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Octapius Jujun tidak sah dan batal demi hukum.

“Ini bukan sekadar kemenangan bagi klien kami, tetapi kemenangan bagi keadilan dan konstitusi warga negara,” kata D. Kurnia usai persidangan.

Hakim menyatakan, seluruh rangkaian penyidikan oleh pihak termohon, yakni Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Landak, tidak memenuhi unsur formil hukum acara pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan pihak kejaksaan termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen surat tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan tersangka.

“Hakim sangat cermat dalam memeriksa setiap tahapan persidangan. Kami mengapresiasi ketegasan beliau dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Seselia Jurniati, rekan kuasa hukum Octapius.

Putusan Lengkap Praperadilan

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan tujuh poin penting, antara lain:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Octapius Jujun.
  2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Landak terhadap dugaan korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak periode 2021–2024 adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Octapius Jujun berdasarkan Surat Penahanan Nomor B-1809/O.1/19/Fd.05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memerintahkan pembebasan segera Octapius dari Rutan Kelas II B Landak.
  5. Menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor PRINT-3/O.1.19/Fd.2/08/2024 adalah tidak sah.
  6. Memulihkan hak, harkat, dan martabat Octapius Jujun sebagai warga negara.
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dituduh Korupsi, Nyatanya Capai Target PAD

Octapius sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak pada 27 Mei 2025, atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi pelayanan tera/tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.

Namun tim kuasa hukum menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada kerugian negara, dan tak seorang pun saksi yang mengaku sebagai korban atau merasa dirugikan.

Menurut catatan D. Kurnia, pelayanan tera UTTP selama 2021–2024 berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak, dan selalu mencapai target. Bahkan, kegiatan operasional UPTD Metrologi Legal selama ini tidak dibiayai oleh APBD, melainkan ditanggung secara mandiri oleh unit kerja.

“Ini bukti bahwa pelayanan publik tetap berjalan, meski dengan keterbatasan anggaran,” ujar Kurnia.

Langkah Lanjutan Hukum

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Octapius menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, sebagai implementasi dari putusan pengadilan.

“Langkah hukum lanjutan sedang kami siapkan. Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan serupa yang menimpa warga negara lainnya,” kata D. Kurnia.

Octapius sendiri menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan mendalam atas integritas majelis hakim.

“Saya bersyukur atas keadilan yang ditegakkan. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang bagaimana hukum melindungi hak semua warga negara,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *