Beranda / Gugatan Nadiem Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Tetap Berlanjut

Gugatan Nadiem Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Tetap Berlanjut

LogisPost.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Ketut Darpawan pada sidang yang digelar Senin (13/10).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung sah menurut hukum. Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dinyatakan tidak berdasar.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya,” kata hakim Ketut dalam sidang. Ia juga menyebut bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penyidikan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 akan tetap berlanjut di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

Hakim menilai penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025, usai tahap penyelidikan yang dimulai sejak 20 Mei 2025.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti telah sesuai dengan hukum acara, sehingga sah menurut hukum,” ujar hakim Ketut.

Terkait pembelaan tim hukum Nadiem yang mempermasalahkan alat bukti, hakim menyatakan bahwa materi tersebut masuk ke dalam pokok perkara dan akan diperiksa lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejaksaan Agung diketahui memiliki empat alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Selain Nadiem, tersangka lain yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen), Jurist Tan (eks Staf Khusus Menteri, kini buron), serta Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek).

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop jenis Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung selama tiga tahun sejak 2019. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan kerja sama antara kementerian dan sejumlah vendor.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *