Beranda / Dugaan Penjualan Lahan Hutan di Sungai Kunyit Hulu Kebupaten Mempawah: Sorotan Terhadap Tata Kelola dan Investasi

Dugaan Penjualan Lahan Hutan di Sungai Kunyit Hulu Kebupaten Mempawah: Sorotan Terhadap Tata Kelola dan Investasi

logispost.com/. Mempawah, 22 April 2025 Isu penjualan lahan hutan di Kecamatan Sungai Kunyit Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mencuat ke permukaan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat serta pemerhati lingkungan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai transaksi tersebut, perhatian tertuju pada potensi dampak terhadap lingkungan dan tata kelola hutan di wilayah tersebut.

Investasi dan Potensi Dampak Lingkungan

Kecamatan Sungai Kunyit telah menjadi lokasi investasi oleh PT Khatulistiwa Raya Cakrawala (KRC), anak perusahaan dari APICAL Group Limited, yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit. Pj Bupati Mempawah, Ismail, menyambut baik rencana investasi ini dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Namun, ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dalam sistem OSS untuk memudahkan proses investasi.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Mempawah, Kecamatan Sungai Kunyit memiliki kawasan hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 3.501,060 hektar. Kawasan ini seharusnya dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan tidak diperuntukkan untuk alih fungsi lahan tanpa izin yang sah.

Kasus Hukum Terkait Pengadaan Tanah

Sebelumnya, pada tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka berinisial M terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit. Tersangka diduga menjual tanah milik orang lain kepada salah satu BUMN dengan harga yang melebihi harga pasar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

Harapan dan Tindakan Lanjutan

Masyarakat dan pemerintah daerah berharap agar setiap aktivitas investasi dan pengelolaan lahan di Kecamatan Sungai Kunyit Hulu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *