KALIMANTAN BARAT – Kasus dugaan konspirasi korupsi yang melibatkan Bupati Melawi, berinisial DS, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, terus menjadi sorotan publik.
Dugaan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) resmi melaporkan keduanya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) atas tuduhan manipulasi pajak sejumlah perusahaan perkebunan sawit pada 2 Oktober 2024.
Ketua Umum LEGATISI, Akhyani BA, menyatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan pelanggaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022.
“Tindakan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan dan mekanisme penetapan pajak yang tidak sesuai prosedur,” tegas Akhyani pada Sabtu (2/11/2024).
Beberapa perusahaan perkebunan sawit yang disebutkan dalam laporan ini antara lain PT. SMS, PT. RKA, PT. PAL, PT. BSU, PT. AAK, PT. AHL, dan PT. ALKM. LEGATISI menduga bahwa pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari praktik terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Akhyani juga menyebut bahwa ada indikasi praktik manipulasi tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan pejabat daerah, dan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah Kabupaten Melawi.
Tidak hanya Bupati dan Kepala Bapenda, LEGATISI juga meminta agar Ketua DPRD Melawi turut diperiksa. Hal ini terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan pajak daerah yang berlaku, sehingga membuka peluang bagi terjadinya pelanggaran.
“Kami mendesak agar Ketua DPRD diperiksa terkait perannya dalam mengawasi dan memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai aturan,” tambah Akhyani.
Untuk memastikan kasus ini diproses secara transparan dan akuntabel, LEGATISI juga menembuskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
“Kami mengharapkan Kejati Kalbar segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini secara profesional. Penanganan yang tegas akan memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa di masa mendatang,” kata Akhyani.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan lembaga anti-korupsi lainnya. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, sehingga praktik korupsi di sektor pajak daerah, khususnya di Kalimantan Barat, dapat diberantas.
Dugaan manipulasi pajak yang melibatkan pejabat tinggi seperti ini menjadi alarm serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Masyarakat menantikan langkah nyata dari Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum secara adil.

