KLIK WARTAKU – Kebebasan pers selama ini dikenal sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Lewat kerja jurnalistik, masyarakat bisa memperoleh informasi, ikut mengawasi jalannya kekuasaan, sekaligus menyuarakan kepentingan publik. Namun demikian, penting untuk dipahami bersama bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas atau kebal dari hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menanggapi adanya laporan seorang anggota DPR RI terhadap tujuh media di Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, publik perlu memahami secara jernih perbedaan antara karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan konten non-jurnalistik yang bisa berujung persoalan hukum.
Herman menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas terkait kemerdekaan pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan atau produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Secara prinsip hukum, Undang-Undang Pers itu bersifat lex specialis derogat legi generali. Artinya, aturan khusus mengesampingkan aturan umum seperti KUHP atau UU ITE,” ujar Herman, Rabu, 7 Januari 2026.
Meski begitu, Herman mengingatkan bahwa perlindungan UU Pers tidak otomatis berlaku untuk semua pihak yang mengaku sebagai media. Hanya perusahaan pers yang memenuhi syarat formil dan materiil yang berhak mendapatkan perlindungan hukum tersebut.
Beberapa syarat utama media yang diakui secara hukum antara lain berbadan hukum, terdaftar secara resmi, memiliki penanggung jawab yang jelas, serta menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka konten yang diproduksi tidak bisa dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
“Kalau hanya situs web, portal, atau akun media sosial yang tidak memenuhi standar pers, maka kontennya tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Dalam kondisi seperti itu, hukum umum seperti KUHP atau UU ITE bisa diterapkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers bukanlah tameng untuk menghujat, memfitnah, atau menyebarkan informasi bohong. UU Pers hanya melindungi jurnalis dan media yang bekerja secara profesional, berimbang, serta taat pada etika jurnalistik.
“Kalau ada platform yang mengaku media tapi menyebarkan foto editan, narasi menyesatkan, tanpa verifikasi, itu bukan produk jurnalistik. Itu sudah masuk wilayah pidana murni,” kata Herman.
Dalam praktik penegakan hukum, Herman mengingatkan bahwa sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI. MoU ini mengatur bahwa setiap laporan terkait pemberitaan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik atau bukan, sekaligus menentukan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini dinilai sangat penting untuk mencegah chilling effect, yakni kondisi ketika pers menjadi takut bekerja karena ancaman pidana.
“Selama media bekerja sesuai kode etik, meskipun beritanya pahit atau tidak menyenangkan, penyelesaiannya tetap melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi pers. Bukan penjara,” tegasnya lagi.
Herman juga menambahkan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk melapor ke aparat penegak hukum. Namun dalam konteks pers, hukum telah menyediakan ‘pintu khusus’ melalui UU Pers. Melaporkan karya jurnalistik langsung ke polisi tanpa melalui Dewan Pers dinilai sebagai langkah yang melompati prosedur demokrasi.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap berwenang memproses laporan pidana apabila konten yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial pribadi, akun anonim, atau portal yang tidak berbadan hukum. Termasuk jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memfitnah, memeras, atau menyebarkan hoaks tanpa melalui proses jurnalistik yang benar.
Sebagai contoh, penggunaan foto editan atau gambar manipulatif untuk mempermalukan seseorang jelas tidak dilindungi oleh UU Pers dan dapat dijerat dengan UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.
Terkait laporan Yuliansyah terhadap tujuh media di Kalbar, Herman menilai penyidik Polda Kalbar pada umumnya akan tetap berkoordinasi dengan Dewan Pers. Langkah ini penting untuk memastikan apakah media yang dilaporkan benar-benar terdaftar sebagai perusahaan pers resmi, serta menilai apakah konten yang dipersoalkan—termasuk narasi soal baju oranye atau borgol—merupakan hasil kerja jurnalistik atau sekadar konten provokatif.
“Jika terbukti media tersebut tidak berbadan hukum, maka dalih kebebasan pers tidak bisa digunakan. Media itu akan diperlakukan sebagai subjek hukum umum dan dapat dijerat pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

