Beranda / Dr. Herman Hofi Berikan Penjelasan Prosedur Hukum Terkait Penyerobotan Tanah

Dr. Herman Hofi Berikan Penjelasan Prosedur Hukum Terkait Penyerobotan Tanah

PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat (Kalbar), menegaskan bahwa istilah “penyerobotan tanah” sudah sangat akrab bagi warga Kalbar, karena masalah ini sering terjadi dan menjadi persoalan serius.

Menurutnya, penyerobotan tanah secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan menguasai atau mengambil alih tanah yang sudah dimiliki oleh pihak lain, baik yang telah bersertifikat maupun yang masih dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Kamis, 19/12/2024

Dr. Herman menjelaskan bahwa dalam hukum positif, penyerobotan tanah diatur dalam berbagai regulasi yang melarang seseorang menguasai atau menggunakan tanah orang lain tanpa hak yang sah. Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut dapat menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Tindak pidana penyerobotan tanah, dalam perspektif hukum pidana, harus benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan tanah, baik dari pelapor maupun terlapor,” ungkap Dr. Herman.

Dalam hal ini, penyidik kepolisian harus memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Jika dokumen tersebut sah, maka akan timbul persoalan apakah ada klaim kepemilikan yang saling bertentangan.

Penting untuk dicatat, menurut Dr. Herman, bahwa penyidik tidak boleh terburu-buru untuk menilai kasus penyerobotan tanah tanpa memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Penyidik juga tidak boleh langsung menerapkan pasal-pasal terkait penyerobotan tanah seperti Pasal 167, Pasal 242, Pasal 263, dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa melakukan verifikasi yang matang terhadap alas hak masing-masing pihak.

“Jika ternyata masing-masing pihak memiliki alas hak yang sah, maka penyidik tidak bisa sembarangan menentukan mana yang lebih kuat. Penilaian tentang kekuatan alas hak harus dilakukan melalui peradilan perdata,” tambahnya.

Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan pidana, maka penyidik harus menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap peran serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum perangkat nagari atau pihak lain yang mungkin membantu proses penyerobotan tanah tersebut.

Dr. Herman menekankan bahwa penyidik wajib melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap alas hak pelapor dan terlapor, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai status kepemilikan tanah yang disengketakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *