Beranda / Tertibkan Parkir Liar di Pontianak, Dishub Amankan 8 Jukir dan Pasang Spanduk Parkir Gratis

Tertibkan Parkir Liar di Pontianak, Dishub Amankan 8 Jukir dan Pasang Spanduk Parkir Gratis

PONTIANAK, 21 Agustus 2025 – Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan razia parkir liar di sejumlah titik rawan. Dalam operasi yang digelar Kamis pagi, delapan juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan untuk diberikan pembinaan.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, serta kawasan pusat suvenir di PSP Jalan Patimura. Pada titik-titik tersebut, petugas memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” sebagai tanda bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir kepada oknum yang tidak berwenang.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan agenda rutin menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Langkah ini merespons keluhan warga yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di media sosial,” ujar Trisna usai penertiban.

Ia menambahkan, untuk titik parkir yang tidak kooperatif, Dishub akan menetapkannya sebagai area parkir gratis. Khusus di kawasan kios-kios PSP Jalan Patimura, pemerintah sejak awal memang menetapkan area tersebut sebagai zona bebas parkir.

“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.

Meski demikian, Dishub tetap melakukan evaluasi pada titik parkir resmi. Jika pengelola atau jukir kedapatan tidak menyetor retribusi, kontrak kerja sama akan diputus.

“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” ujarnya.

Pendapatan Parkir Belum Maksimal

Trisna mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir saat ini baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Melalui penertiban dan pengawasan rutin, ia berharap pendapatan dapat meningkat sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat agar hanya membayar parkir resmi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila ada pungutan di luar ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

“Kalau lebih dari ketentuan, itu termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan ke aparat,” jelasnya.

Wali Kota Tegaskan Parkir Liar Harus Diberantas

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah.

“Kita ingin memastikan warga mendapat pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum,” tegas Edi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membayar kepada jukir liar. Jika ada spanduk “Parkir Gratis”, maka masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama mendukung penataan kota yang lebih tertib,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *