lintas-news, Kalbar – Sidang lanjutan kasus Mandala Shoji vs Hotel Golden Tulip dalam agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan dua saksi ahli yaitu, Irmansjah Madewa, CHA. Kamis (19-09-24). 
“Pihak Hotel sama sekali tidak berhak mengeluarkan tamu bagaimana pun juga, “Itu Intinya” karena bagi kami pelayanan Hotel itu adalah Hospitality, kita mengedepankan Ramah Tamah dan kamar itu merupakan ruang privasi dari tamu siapapun tidak masuk. “Jelas saksi Ahli saat diwawancarai. 
Di dalam ruang sidang pihak Hotel Golden Tulip telah menghadirkan lima orang saksi yang diajukan ke hadapan Majelis Hakim, namun saksi-saksi tersebut dianggap tidak sah karena merupakan anak buah dan karyawan Hotel Golden Tulip sendiri yang digaji oleh pihak Hotel Golden Tulip, sehingga Pengacara Mandala Shoji langsung menolak saksi-saksi tersebut.
Mandala Shoji selaku korban didalam peristiwa ini saat di wawancarai oleh wartawan www.lintas-news.com mengatakan. “Didalam agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari dua saksi Ahli, dan Pengacara sebelah mau menghadirkan saksi anak buah dan karyawannya sendiri, itu kan anehh, tapi alhamdulillah pengacara kita dengan lantang langsung menolak saksi dari mereka. “Ungkap Mandala Shoji.
Di tempat yang sama Tim Pengacara dari pihak Hotel Golden Tulip pada saat mau diwawancarai oleh awak media terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.
(Ard)
