Beranda / Cemburu Buta Berujung Bui, 3 Tersangka Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Diciduk Polisi

Cemburu Buta Berujung Bui, 3 Tersangka Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Diciduk Polisi

LINTAS PONTIANAK– Drama cinta segitiga berujung petaka! Polresta Pontianak baru saja mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan sadis disertai penyebaran video tak senonoh. Kejadian memilukan ini bermula dari kecemburuan asmara di Jalan Martadinata, Pontianak, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

Korban, seorang perempuan berinisial NM (19), harus menelan pil pahit. Ia diduga menjadi sasaran amuk para pelaku karena dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu tersangka.

Enggak tanggung-tanggung, NM dianiaya habis-habisan, dijambak, ditampar, ditinju, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku. Puncaknya, pakaian NM dilucuti hingga telanjang dan aksinya direkam dengan ponsel, lalu videonya diunggah ke Instagram oleh salah satu tersangka berinisial SQ alias Nd.

BACA JUGA: KAMAKSI Desak Kepala BPH Migas dan Dirut PGN Mundur, Soroti Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan membenarkan penangkapan ini.

“Motifnya diduga karena kecemburuan dan konflik asmara,” terang AKP Wawan Darmawan. Kamis, 19 Juni 2025

Saat ini, ketiga tersangka dengan inisial AF, PT, dan SQ alias Nd sudah mendekam di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:

  • Satu set pakaian milik korban.
  • Dua unit ponsel, milik korban dan pelaku, yang diduga jadi alat perekaman dan penyebaran konten.

BACA JUGA: Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Mempawah Bebas Beroperasi, HMI Mempawah Miminta APH dan Kementerian KLHK Turun Tangan

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yang bikin merinding: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan. Wah, siap-siap saja mendekam di balik jeruji besi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *