PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali mengambil langkah signifikan dengan menahan MF, seorang tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang telah berlangsung dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi.
MF, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan, ditahan setelah dua tersangka sebelumnya, S dan SI, juga ditangkap. S menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2015, sementara SI menjabat sebagai Direktur Umum pada periode yang sama. Rabu, 16/10/2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat bank tersebut, dengan total nilai transaksi mencapai Rp. 99.173.013.750. Ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp. 30.000.000.000, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang mencatat selisih antara bukti transfer dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
MF akan ditahan di Rumah Tahanan Pontianak selama 20 hari ke depan. Ia akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
