Pontianak, Polda Kalbar — (26/8/2025) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah Kota Pontianak. Tiga orang pelaku pemalsuan uang rupiah ditangkap sebelum hasil cetakan mereka sempat beredar luas di masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni JW (30) warga Balai Karangan, V (25) warga Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar. Modus yang digunakan terbilang sederhana: para pelaku menggandakan uang asli dengan cara memindai menggunakan mesin scanner, lalu mencetak hasilnya di atas kertas concorde ukuran F4. Setelah itu, lembaran cetakan dipotong menyerupai ukuran uang asli.
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer Epson 3210, stempel cap, handphone, kertas warna, gunting, lem, serta beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat partisipasi aktif masyarakat.
“Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut sempat beredar luas,” jelas Iptu Ibnu.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif para pelaku adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara instan. Pihak Bank Indonesia juga telah memastikan bahwa lembaran yang disita merupakan uang palsu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
#PoldaKalbar #PolriPresisi #BidHumasPoldaKalbar #ListyoSigitPrabowo #DivHumasPolri #PolriUntukMasyarakat
