LogisPost.com-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, mengalami insiden tidak menyenangkan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Jakarta, di mana dirinya diminta turun secara paksa dari pesawat Garuda Indonesia oleh petugas keamanan bandara yang didampingi oknum kepolisian, tanpa penjelasan hukum yang memadai dan di hadapan penumpang lainnya.
Belakangan diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan buntut dari penyelidikan kasus scamming dan judi online, di mana nama “Iskandar” diduga terlibat, namun setelah proses verifikasi, aparat kepolisian menyadari bahwa orang yang dimaksud bukanlah Ketua DPW NasDem Sumut, melainkan individu lain yang kebetulan memiliki nama serupa.
Merespons kejadian tersebut, Iskandar melalui kuasa hukumnya dari Q&A Law Office melayangkan somasi terbuka kepada empat institusi yang dinilai bertanggung jawab, yakni Direksi PT Garuda Indonesia, Kapolrestabes Medan, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, dan Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi (Kualanamu), dengan menilai bahwa tindakan penurunan paksa tersebut melanggar prosedur hukum, mencederai martabat pribadi, serta menimbulkan kerugian psikologis dan sosial.
“Penurunan paksa di dalam pesawat tanpa legalitas yang jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan menimbulkan gangguan psikologis, rasa malu, serta ketidaknyamanan kolektif di dalam kabin,” tegas kuasa hukum Iskandar dalam pernyataan tertulisnya.
Pihak Iskandar memberikan waktu empat hari kalender bagi keempat institusi tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan apabila tidak ada itikad baik dalam kurun waktu yang ditentukan, maka langkah hukum secara perdata maupun pidana akan ditempuh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Kepolisian Mengakui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menjelaskan bahwa yang terjadi murni kesalahan identifikasi, di mana aparat kepolisian yang tengah menyelidiki kasus kejahatan digital menerima informasi tentang seseorang bernama “Iskandar” yang sedang berada di Bandara Kualanamu dan dianggap sesuai dengan data dalam manifest penerbangan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, data yang dimiliki aparat tidak cocok dengan identitas Ketua DPW NasDem Sumut dan tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Ferry menambahkan bahwa aparat di lapangan tidak membawa surat penangkapan, melainkan hanya surat tugas penyelidikan, serta menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi identitas dan bukan tindakan penangkapan resmi.“Kami mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Setelah dicek, datanya berbeda dan yang bersangkutan tidak terkait kasus yang sedang kami tangani,” jelas Ferry. Lebih dari Sekadar Salah Nama: Nama Baik dan Hak Konstitusional yang Tercederai Bagi Iskandar, insiden ini bukan sekadar kekeliruan administratif, namun merupakan tindakan yang mencoreng nama baiknya sebagai pribadi maupun sebagai tokoh politik, sekaligus menciderai hak-haknya sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam ruang publik yang sensitif seperti bandara internasional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian, akurasi informasi, dan prosedur hukum yang benar adalah elemen penting dalam setiap tindakan aparat, agar tidak terjadi pelanggaran hak dan kesewenang-wenangan yang justru merugikan masyarakat. Penutup: Seruan untuk Keadilan dan Akuntabilitas. Melalui somasi ini, Iskandar dan tim hukumnya tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dijalankan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri. Insiden ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(rs)

