Beranda / Diduga Salah Tangkap, Warga Pontianak Dicokok, Dianiaya, dan Diberi Uang Rp20 Ribu oleh Oknum Polisi

Diduga Salah Tangkap, Warga Pontianak Dicokok, Dianiaya, dan Diberi Uang Rp20 Ribu oleh Oknum Polisi

LINTAS PONTIANAK – Gita Atma Negara, seorang warga Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, mengaku menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Setelah dibekuk secara brutal, ia dilepaskan dalam kondisi babak belur dan hanya diberi uang Rp20 ribu untuk ongkos ojek online.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Giat mendapat telepon dari temannya, Muhammad Idam alias Boy, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pontianak. Boy meminta Gita untuk menemui seorang kenalan di warung kopi di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, terkait urusan uang.

Setibanya di lokasi, Gita merasa ada kejanggalan dalam pembicaraan yang terjadi. Ia memutuskan untuk pergi dan menyeberang ke Alfamart yang ada di seberang jalan. Sambil menyeberang, Gita menelepon Boy untuk memberitahukan bahwa urusan yang dibicarakan tidak sesuai dengan yang disampaikan. Namun, tanpa diduga, dua orang yang berada di warung kopi langsung menyergap dan memiting tubuhnya dari belakang, kemudian mencekik lehernya.

“Saya sempat melawan karena mengira dibegal. Saya tidak tahu kalau mereka ternyata polisi,” ungkap Gita.

Tak lama setelah itu, lebih dari sepuluh oknum polisi datang dan memukuli serta menendang Giat. Peristiwa tersebut disaksikan oleh warga sekitar. Gita lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa pergi.

Di dalam mobil, barulah ia diberitahu bahwa para pelaku adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Selama perjalanan, Giat dipaksa menyerahkan barang bukti yang tidak ia miliki. Ketika ia mengaku tidak membawa apa-apa, ia kembali dipukuli dengan brutal.

“Saya sempat bilang jangan pukul leher saya karena baru saja menjalani operasi getah bening, tapi mereka tetap memukul. Saya tidak tahan,” ujar Gita, yang mengaku sangat tersiksa selama penyiksaan tersebut.

Gita kemudian diminta untuk melakukan tes urine. Meski mengaku sebagai pengguna, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba. Tak lama setelah itu, ia dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar di Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, dan kembali dipukuli.

Pada pukul 02.00 WIB, Rabu, 24 September 2025, Gita akhirnya dilepaskan. Namun, ia hanya diberikan uang sebesar Rp20 ribu untuk ongkos ojek online. Dengan kondisi tubuh babak belur dan fisik yang sangat terganggu, Gita merasa sangat terhina dan tidak mendapatkan keadilan.

“Saya merasa diperlakukan seperti binatang. Saya masih sakit, dada saya sakit, susah bernapas, perut saya sakit karena diinjak, mata saya buram, dan kepala saya benjol,” ujar Gita, yang kini kesulitan untuk menelan makanan dan minuman.

Merasa tidak mendapat perlakuan yang layak, Gita pun melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Propam Polda Kalbar pada hari yang sama. Ia berharap agar oknum-oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan tersebut bisa mendapatkan sanksi tegas.

“Saya minta Propam untuk menindak tegas oknum polisi yang menganiaya saya,” ujar Gita penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Namun, pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *