Beranda / Setelah Heboh, Pemkab Kayong Utara Baru Klarifikasi Tender Puskesmas Sukadana Rp3,1 Miliar

Setelah Heboh, Pemkab Kayong Utara Baru Klarifikasi Tender Puskesmas Sukadana Rp3,1 Miliar

LINTAS PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara akhirnya buka suara terkait hebohnya pembatalan proses tender proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sukadana senilai lebih dari Rp3,1 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 itu sebelumnya sudah menetapkan pemenang lelang, yakni CV Salman Nakama Kontruksi, namun tiba-tiba dinyatakan batal secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Melalui surat resmi Sekretariat Daerah dengan kop surat Pemkab Kayong Utara, klarifikasi disampaikan kepada Direktur CV Salman Nakama Kontruksi, Raji, lewat email pada Rabu, 10 September 2025.

Alasan Perubahan Jadwal dan Dasar Regulasi

Dalam surat yang ditandatangani atas nama PPK dan Pokja Pemilihan 08.08 BPBJ Kabupaten Kayong Utara (tanpa tanda tangan basah), Pemkab menjelaskan sejumlah poin:

1. Perubahan jadwal pemilihan pada tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta penandatanganan kontrak, menyesuaikan masa sanggah banding.

Tahap SPPBJ: 2–8 September 2025

Tahap Penandatanganan Kontrak: 3–15 September 2025

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2025 mengatur batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I 2025, yakni 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

3. Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Kalbar Nomor S-277/KPN.1704/2025 tentang petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2025.

4. Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/01/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 Bab XIV menyebut jika pelaksanaan tender melewati batas akhir penerimaan dokumen DAK Tahap I, maka tender wajib dihentikan dan dinyatakan batal.

5. Informasi ketentuan tersebut juga sudah disampaikan pada Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor 000.3.3/02/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

6. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara Nomor B/000.3.7/2083/DINKES/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 tentang permohonan pembatalan tender.

“Dengan merujuk pada regulasi dan ketentuan tersebut, maka pembatalan tender Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana dinyatakan sah dan tidak dapat digugat,” demikian bunyi surat klarifikasi tersebut.

Sementara itu, Direktur CV Salman Nakama Kontruksi, Raji, mengaku kecewa berat dengan keputusan tersebut. Ia menilai pembatalan mendadak tanpa penjelasan transparan merugikan pihaknya.

“Kami sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, bahkan melewati masa sanggah. Tiba-tiba 1 September keluar email pembatalan hanya berdasarkan surat Kepala Dinas. Tidak ada evaluasi ulang, tidak ada klarifikasi resmi. Tiba-tiba dibatalkan,” ujar Raji, Senin, 8 September 2025.

Raji menambahkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi, tenaga, hingga rencana teknis pelaksanaan proyek. “Kalau begini, jelas ada kerugian material maupun moral. Kami hanya minta transparansi: apa alasan sebenarnya tender ini dibatalkan?” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Kayong Utara lantaran proyek bernilai miliaran rupiah itu menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam proses lelang pengadaan, terlebih jika sudah menetapkan pemenang resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *