LINTASPONTIANAK. Mempawah-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 20–40 persen menuai polemik di masyarakat. Sejumlah wajib pajak (WP) mengaku keberatan, bahkan Aliansi Mahasiswa Mempawah mengecam keras keputusan tersebut.
Salah satu warga Kelurahan Terusan, Marsupandi, mengaku terkejut dengan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Ia menilai kenaikan ini terlalu signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2023 lalu, PBB saya sebesar Rp69 ribu. Tahun 2024 naik jadi Rp71 ribu, tapi tahun ini langsung melonjak drastis jadi Rp179 ribu. Tentu ini sangat memberatkan, apalagi kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit,” ungkap Marsupandi, Jumat (15/8).
Marsupandi menegaskan dirinya selalu taat membayar pajak setiap tahun tanpa pernah menunggak. Namun, ia meminta Pemda Mempawah lebih bijaksana dan mempertimbangkan kondisi rakyat sebelum menaikkan tarif pajak.
“Kalau kenaikannya masih wajar, misalnya sekitar 10 persen, mungkin masyarakat bisa menerima. Tapi kalau terlalu tinggi seperti ini, jelas sangat membebani,” tegasnya.
BPPRD Klarifikasi: Tarif Tetap, Hanya NJOP yang Naik.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Mempawah, Yusri, SE, M.Si menegaskan bahwa tarif PBB-P2 tidak mengalami kenaikan. Ia menyebut tarif masih sama sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Untuk PBB-P2 tidak ada kenaikan. Tarif tetap, hanya NJOP di beberapa zona yang mengalami penyesuaian sebesar 20–40 persen,” jelas Yusri.
Ia menambahkan, kenaikan NJOP ini tidak berlaku merata di seluruh wilayah, melainkan hanya pada beberapa zona tertentu. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada komplain massal dari masyarakat, hanya beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan.
“Keberatan pajaknya sudah kita proses. Jadi tidak ada gejolak besar di masyarakat,” katanya.
Mahasiswa Mengecam, Sebut Kebijakan Zalim. Berbeda dengan klaim pemerintah, Aliansi Mahasiswa Mempawah justru menilai kebijakan ini sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi rakyat. Ketua Aliansi, Muslim, dengan lantang menyebut kebijakan tersebut sebagai kezaliman yang nyata dan penghianatan terhadap rakyat kecil, jangan sampai seperti di Pati dan Bone.
“Rakyat sedang susah, pengangguran tinggi, harga kebutuhan pokok mahal, dan pejabat justru menambah beban dengan menaikkan pajak. Ini bukan hanya kebijakan yang keliru, tapi kebijakan zalim dan tidak punya hati nurani” tegas Muslim dengan suara berapi-api.
Ia memperingatkan, jika kebijakan ini tidak segera dibatalkan, mahasiswa bersama rakyat akan turun ke jalan melakukan perlawanan besar-besaran.
“Kami tidak akan tinggal diam, Jika Bupati tetap memaksakan kebijakan ini, kami pastikan gelombang perlawanan rakyat akan membesar dan tidak bisa dibendung. Kenaikan PBB 40 persen ini adalah bentuk penindasan, dan penindasan harus dilawan dengan kekuatan rakyat” seru Muslim.
Dasar Hukum PBB-P2
Sebagai informasi, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dasar pengenaan PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Besaran NJOP ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah, yang kemudian memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.
