LINTAS PONTIANAK – Publik Kalbar kembali dibuat gerah oleh maraknya pemberitaan soal dugaan keberadaan gudang penimbunan dan distribusi oli ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar, tepatnya di Sungai Raya, Kubu Raya. Isu ini bukan hanya soal barang oplosan, tapi juga soal bagaimana penegakan hukum dijalankan.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan pengamat kebijakan public, menegaskan bahwa publik wajar mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi temuan tersebut.
“Kegagalan polisi merespons secara tegas dan transparan justru berpotensi menciptakan kesan impunitas. Ini berbahaya. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan,” tegas Dr. Herman kepada awak media pada Kamis, 12 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas ilegal seperti oli oplosan bukan hanya melanggar hukum ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi perpajakan dan perizinan. Ditambah lagi, kualitas oli oplosan yang beredar jelas membahayakan keselamatan konsumen pengguna kendaraan.
“UU Kepolisian jelas menyatakan tugas utama polisi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Kalau ada dugaan aktivitas ilegal berskala besar, maka tindakan tegas dan transparan bukan lagi pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.
Kecurigaan Publik dan Dugaan ‘Beking’
Lambannya tindakan aparat dalam kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dr. Herman bahkan tak segan mempertanyakan kemungkinan adanya oknum yang terlibat membekingi bisnis haram tersebut.
“Jika prosesnya tidak jelas, wajar saja kalau publik curiga. Jangan sampai ada yang bermain di belakang layar. Publik menunggu langkah konkret dari Polda Kalbar,” imbuhnya.
Senada dengan Dr. Herman, seorang pengamat hukum ekonomi nasional yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti bahwa kasus-kasus serupa kerap menimpa masyarakat kecil. “Yang kelas kakap malah sering dibiarkan tumbuh subur,” sindirnya.
Kini, sorotan tertuju pada Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya. Masyarakat mendesak agar status hukum dugaan gudang oli ilegal ini segera dipublikasikan secara terbuka.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam penegakan hukum. Publik tidak mau kasus ini hanya ‘dipeti-eskan’. Yang dituntut masyarakat itu sederhana: tegakkan hukum tanpa pandang bulu!” pungkas Dr. Herman. (Tim)
