Beranda / Kepling Tak Dilibatkan Saat Penggeledahan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Kepling Tak Dilibatkan Saat Penggeledahan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum

MEDAN, LINTASPOTIANAK.COM – Proses praperadilan terkait penetapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, kembali menyita perhatian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5), kuasa hukum pemohon menyoroti ketidaksesuaian prosedur hukum yang dilakukan penyidik, termasuk tidak dilibatkannya aparatur desa saat penggeledahan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon tidak menjawab secara spesifik sejumlah pertanyaan penting.

“Ketika kami menanyakan apakah penggeledahan harus disertai kehadiran aparat desa setempat dan bagaimana prosedurnya jika dilakukan di kendaraan, jawaban ahli tidak menjelaskan secara rinci,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Dr. Herman Hofi Soroti Polemik Izin Keramaian Musda HIPMI Kalbar, “Sejak Kapan Musda Butuh Izin Polisi?”

Suhandri juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pada praperadilan pertama dan kedua.

“SPDP yang diajukan saat Prapid pertama mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka, namun di bukti Prapid kedua, status tersangka itu dihilangkan. Ini sangat janggal dan kami akan melaporkannya ke Propam Poldasu atas dugaan pemalsuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Ridwan, turut memberikan kesaksian. Ia membantah keterlibatan aparat desa dalam penggeledahan dan menegaskan tidak terjadi aksi provokasi maupun pengrusakan kendaraan polisi oleh warga.

BACA JUGA: Andrea Anggana dan Sejumlah Media Pontianak Tebar Kasih di Panti Asuhan Tunas Melati

“Penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan kami sebagai aparat lingkungan. Kami juga memastikan tidak ada pengrusakan seperti yang sempat diberitakan,” ujarnya.

Dalam proses praperadilan ini, tim kuasa hukum Rahmadi menuding adanya cacat hukum pada penetapan status tersangka, mengacu pada pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tanpa dua alat bukti sah, apalagi terjadi dua kali, adalah batal demi hukum.

Sebagai informasi, Rahmadi menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, yang didaftarkan pada 21 Maret 2025.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan Kompol DK ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan, yang teregister dengan nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *