Beranda / Pengamat Soroti Kasus Remaja Disabilitas yang Terlibat Pembunuhan di Kubu Raya

Pengamat Soroti Kasus Remaja Disabilitas yang Terlibat Pembunuhan di Kubu Raya

LINTASPONTIANAK. COM – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kasus tragis yang menggemparkan warga Kubu Raya dan sekitarnya. Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, yang di duga sebagai penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut informasi yang beredar di media, pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri barang berharga. Namun aksinya dipergoki oleh pemilik rumah. Diduga panik, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Dr. Herman menegaskan bahwa meskipun pelaku terlibat dalam tindak pidana, hak-haknya sebagai anak di bawah umur dan penyandang disabilitas harus tetap dijamin.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami proses yang dijalani dan membela diri secara adil,” ujar Dr. Herman. Kamis, 8 Mei 2025

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian dari pemerintah daerah. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi dinas terkait dalam menjalankan fungsi perlindungan anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga cermin dari kurangnya kepekaan dan pengawasan pemerintah terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Bupati harus mengevaluasi kinerja dinas terkait atas kelalaian dalam mencegah terjadinya kasus seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), negara berkewajiban memberikan pendampingan khusus, penasihat hukum, serta memastikan proses hukum yang manusiawi dan adil bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Anak, siapapun dia, memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak bisa membiarkan sistem mengabaikan nasib mereka hanya karena mereka tersandung masalah hukum,” pungkasnya.

Kronologi

Seorang guru sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), Diah Rindani (37), tewas akibat luka tusukan dalam peristiwa yang diduga merupakan aksi pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kamar tidurnya di Blok J No.22, Gang Tujuh Dua, BTN Teluk Mulus. Ia mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada.

Pelaku diketahui berinisial M alias O (16), seorang remaja penyandang tuna rungu dan tuna wicara yang juga tinggal di lingkungan yang sama. Berdasarkan keterangan warga, pelaku merupakan anak yatim piatu dan selama ini dikenal tertutup.

Kejadian bermula saat Solikin (61), pensiunan anggota Polri yang tinggal serumah dengan korban, mendengar teriakan dari kamar Diah. Ia segera menuju sumber suara dan mendapati korban dalam kondisi kritis. Saat mencoba menghentikan pelaku, Solikin turut mengalami luka ringan akibat sabetan senjata tajam.

Saksi lain, Tri Handayati (59), yang juga tinggal di rumah tersebut, tidak mengalami luka namun menyaksikan langsung kondisi korban sesaat setelah kejadian.

Pelaku berhasil diamankan warga dengan cara diikat, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku juga telah diamankan. (HaDin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *