JAKARTA – Wacana perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya terealisasi. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut status DKI Jakarta dan menggantinya dengan status DKJ, seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Keputusan tersebut menandai dimulainya proses pembangunan IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kaltim, yang akan menjadi ibu kota modern dengan fasilitas canggih yang akan mendukung pemerintahan dan ekonomi negara di masa depan.
Perubahan status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta. Keputusan tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024 dan menjadi landasan hukum bagi berbagai perubahan yang akan terjadi di Jakarta.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan kewenangan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam mengatur berbagai aspek di wilayahnya, termasuk bidang perhubungan. Hal ini mencakup pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan per individu (Pasal 24 ayat 2), serta penerapan teknologi dan inovasi untuk rekayasa lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga diberi izin untuk melakukan uji coba dan penerapan teknologi baru dalam mengatur lalu lintas, seperti penggunaan sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) yang akan memungkinkan pihak kepolisian untuk mengakses data kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Namun, meski terdapat kewenangan baru dalam pengelolaan transportasi, penindakan atas pelanggaran akan tetap menjadi tugas Polri. Hal ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan secara tepat tanpa menimbulkan dampak negatif pada sektor lain.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menghindari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Selain perubahan status administratif, perubahan ini juga akan mempengaruhi identitas kependudukan warga Jakarta. Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus Setyono, mengungkapkan bahwa perubahan status dari DKI Jakarta menjadi DKJ akan mengharuskan penyesuaian pada seluruh identitas masyarakat, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Perubahan ini tentu saja akan mempengaruhi dokumen identitas, seperti KTP, yang harus diperbarui sesuai dengan status baru sebagai warga Daerah Khusus Jakarta,” ujar Joko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa warga DKJ akan diminta untuk mencetak ulang E-KTP mereka. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan blanko dan jumlah penduduk yang dinamis.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk mendukung proses perubahan KTP dari DKI menjadi DKJ. “Kami sudah menyiapkan anggaran untuk cetak ulang KTP pada tahun depan, ini akan dilakukan secara bertahap,” tambah Joko.
Dengan perubahan ini, diharapkan Jakarta dapat menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai Daerah Khusus Jakarta, bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara, namun tetap menjadi pusat ekonomi dan budaya yang penting.
Perubahan ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam pengelolaan kota, termasuk upaya pengurangan kemacetan dan emisi, serta peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap sektor-sektor lainnya, seperti PAD yang sangat bergantung pada sektor transportasi.
