Beranda / Delapan Kontainer Rotan Tak Terkirim ke Cina, Publik Tunggu Kejelasan Proses Hukum

Delapan Kontainer Rotan Tak Terkirim ke Cina, Publik Tunggu Kejelasan Proses Hukum

PONTIANAK – Upaya ekspor ilegal delapan kontainer rotan ke Cina yang terungkap di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Meskipun barang bukti telah diamankan dan pihak-pihak terkait telah diperiksa, proses hukum atas kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Publik masih menantikan kejelasan terkait kelanjutan proses hukum ini. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai penanganan barang bukti tersebut—apakah akan dimusnahkan, dilelang, atau disimpan sebagai alat bukti lanjutan. Selain itu, belum ada kepastian apakah pihak yang terlibat telah ditahan.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta, menyatakan bahwa ia belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

“Saya belum ada info, Pak. Coba tanya ke Polda atau Bea Cukai,” ungkap I Wayan dalam pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/11/2024) sore.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Sudah dilimpahkan ke Kejati,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp di hari yang sama.

Diketahui, pengungkapan kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Pada Rabu, 27 Agustus 2024, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbar menggelar konferensi pers di area Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Konferensi tersebut dihadiri perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Lantamal XII Pontianak, Pelindo, Balai Karantina, Kejati Kalbar, serta Kodam XII Tanjungpura. Dalam acara tersebut, pihak DJBC Kalbar memamerkan barang bukti berupa delapan kontainer yang berisi ratusan kemasan rotan, diduga akan diekspor secara ilegal ke Cina.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran kepabeanan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh eksportir berinisial CV. M A S. Sejak pengungkapan tersebut, pihak berwenang mengidentifikasi adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur ekspor.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti adanya transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.*** (Hadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *