Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena penyebaran komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Berbagai negara menghadapi tantangan yang sama, yaitu menentukan sikap terhadap keberadaan dan perkembangan komunitas tersebut. Di Amerika Serikat, sekitar 23 juta orang dewasa diidentifikasi sebagai bagian dari komunitas LGBT. Sementara itu, di Prancis tercatat sekitar 7.000 pernikahan sesama jenis pada tahun 2024.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kawasan Eropa. Asia yang dikenal memiliki budaya ketimuran juga mengalami perkembangan komunitas LGBT. Salah satu negara yang sering menjadi sorotan adalah Thailand, dengan populasi transgender yang diperkirakan mencapai sekitar 314.808 orang berdasarkan data jaringan aktivis weareaptn.org.
Pada umumnya, masyarakat mengenal hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Dari sudut pandang psikologi, LGBT dipandang sebagai salah satu bentuk variasi orientasi maupun identitas seksual. Dalam sejarah peradaban manusia, fenomena ini telah beberapa kali tercatat, salah satunya melalui kisah masyarakat Kota Sodom.
Keberadaan LGBT menjadi perdebatan di berbagai negara karena setiap negara memiliki pendekatan hukum dan sosial yang berbeda. Di Indonesia, pemerintah mengambil sikap yang cenderung menolak keberadaan LGBT sebagai bagian dari kebijakan nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang disejajarkan dengan isu gangguan ideologi bangsa, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan narkoba.
LGBTQ adalah adaptasi terbaru dari LGBT sejak tahun 2016, dimana tambahan huruf Q dalam LGBTQ memiliki arti “queer”, atau seseorang yang sedang kebingungan dalam menentukan jati dirinya atau kebingungan dalam menemukan makna gendernya sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan praktik LGBTQ.
Kebijakan tersebut juga didasarkan pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai bahwa LGBTQ berpotensi menjadi ancaman terhadap ketahanan sosial karena dianggap dapat melemahkan nilai-nilai nasionalisme dan tatanan masyarakat. Selain itu, perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi landasan sila pertama Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah memandang isu LGBTQ sebagai bagian dari doktrin pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.




