Bullying Berujung Tragedi, Tiga Santri Dibakar Senior di Lombok, Satu Meninggal Dunia

by -33 Views

Lombok Tengah – Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita perhatian publik. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh aksi balas dendam seorang santri senior setelah para korban melaporkan tindakan perundungan (bullying) yang sebelumnya dilakukan pelaku kepada pihak pondok pesantren.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika salah seorang korban bersama dua rekannya melaporkan dugaan perundungan yang dilakukan oleh santri senior berinisial R. Laporan tersebut membuat pelaku menerima sanksi dari pihak pondok pesantren. Diduga tidak terima atas hukuman tersebut, pelaku kemudian menyimpan dendam terhadap para korban dan sempat melontarkan ancaman akan membakar mereka.

 

Beberapa waktu kemudian, pelaku diduga menjalankan rencananya dengan meminta salah seorang santri membeli bensin. Setelah bensin diperoleh, pelaku mengajak ketiga korban masuk ke sebuah ruangan kosong di lingkungan pondok pesantren. Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga menyiramkan bensin ke arah korban sebelum menyalakan api yang kemudian menyebabkan kobaran api melahap ruangan dan tubuh para korban.

 

Akibat insiden tersebut, ketiga santri mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif. Salah seorang korban akhirnya meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar yang dideritanya, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan akibat luka bakar berat.

 

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Aparat juga mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, mekanisme pelaporan, serta pengawasan terhadap potensi kekerasan di lingkungan belajar.