LogisPost.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempersoalkan kesalahan identitas dirinya dalam surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu bukan ranah praperadilan.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10), menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, yang memberikan keterangan atas permintaan jaksa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menyerahkan sebanyak 86 alat bukti yang mencakup keterangan saksi, surat, hingga dokumen pendukung lain terkait penetapan tersangka Nadiem. Meski demikian, Roy tidak merinci isi dari bukti-bukti tersebut.
“Kami menyerahkan 86 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen-dokumen yang memperkuat penetapan tersangka,” ujar Roy di ruang sidang.
Ahli hukum Suparji Ahmad menjelaskan bahwa kesalahan penulisan identitas bukan bagian dari objek praperadilan, melainkan urusan administratif.
“Soal identitas tidak termasuk dalam objek praperadilan, karena merupakan bagian dari administrasi pemeriksaan. Selama tersangka menandatangani dan menyetujui berkas tersebut, maka secara hukum identitas itu sah,” jelas Suparji.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum. Mereka menilai adanya kekeliruan pada surat penetapan tersangka, di mana Nadiem disebut sebagai “karyawan swasta”, bukan “anggota kabinet kementerian” sebagaimana tercantum dalam KTP.
“Dalam surat penetapan tersangka, pekerjaan klien kami tercantum sebagai karyawan swasta. Padahal sesuai identitas resmi, beliau menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap kuasa hukum Nadiem saat sidang pada Jumat (3/10).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak pemohon dan termohon dalam beberapa hari ke depan.(RS)
Nadiem Makarim Bantah Identitas di Surat Tersangka: Jaksa Sebut Bukan Urusan Praperadilan
