Beranda / Diduga Tidak Aktif Sejak Agustus 2025 Hingga April 2026, Adik Kandung Kades Bayun Sari Jadi Sorotan Warga

Diduga Tidak Aktif Sejak Agustus 2025 Hingga April 2026, Adik Kandung Kades Bayun Sari Jadi Sorotan Warga

Logispost-Masyarakat Desa Bayun Sari, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menyoroti keberadaan adik kandung kepala desa yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa dan saat ini disebut masih menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan pada tahun 2026. Warga mempertanyakan kedisiplinan yang bersangkutan karena disebut sudah lama tidak aktif masuk kantor.

Menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif masuk kantor sejak Agustus 2025 hingga April 2026.

“Sudah lama tidak aktif. Dari Agustus tahun lalu sampai sekarang April 2026 masih jarang masuk kantor,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena yang bersangkutan merupakan adik kandung kepala desa, pernah menjabat sebagai sekretaris desa, dan saat ini disebut masih menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Bayun Sari.

Sejumlah warga menilai hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus atau nepotisme di lingkungan pemerintahan desa, terutama apabila yang bersangkutan masih menerima hak, fasilitas, maupun gaji meskipun disebut tidak aktif menjalankan tugas.

 

Selain itu, menurut cerita salah satu warga yang mengaku pernah ikut menandatangani, semasa masih menjabat sebagai sekretaris desa, yang bersangkutan juga pernah mendapat surat mosi tidak percaya dari masyarakat. Surat tersebut disebut ditandatangani oleh sejumlah warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerjanya saat itu.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bayun Sari, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan maupun terkait kabar adanya surat mosi tidak percaya tersebut.

Warga berharap pihak terkait, seperti BPD, kecamatan, hingga inspektorat daerah, dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan ini menjadi jelas serta tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *