SEKADAU – Perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron bersama rombongan ke Basilika Santo Petrus, Vatikan, pada 9–19 September 2025 menuai perbincangan hangat di tengah publik. Agenda ziarah agama Katolik itu berlangsung hampir dua pekan dan viral di berbagai platform media sosial, memicu pro-kontra terkait penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sedang menekankan efisiensi belanja daerah. Kondisi fiskal daerah yang terbatas dianggap tidak sejalan dengan perjalanan luar negeri kepala daerah yang berpotensi menelan biaya besar.
Kritik dari Tokoh Pemuda Sekadau
Tokoh pemuda Kabupaten Sekadau, Erick Fabio, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kritik keras. Menurutnya, Bupati seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat di tingkat desa dibandingkan menunaikan perjalanan ke luar negeri.
“Saya sangat mendukung program yang pro terhadap masyarakat. Namun saya menyayangkan perjalanan ini karena Presiden Prabowo sudah jelas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri,” ujar Erick, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga mendesak agar Pemkab Sekadau bersikap transparan mengenai penggunaan anggaran perjalanan tersebut. “Saya minta anggaran APBD yang dialokasikan harus dibuka ke publik. Jangan ada pemborosan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya,” tambah Erick.
Menurut Erick, kondisi fiskal yang terbatas harus menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah. Pejabat publik, lanjutnya, perlu memberi contoh dengan menekan biaya perjalanan, apalagi jika menyangkut agenda ke luar negeri. “Lebih baik turun langsung ke desa-desa melihat kondisi masyarakat, daripada menghamburkan anggaran untuk perjalanan ke Eropa,” tegasnya.
Kebijakan Presiden Prabowo dan Larangan ke Luar Negeri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menekankan larangan bagi kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan pemerintah pusat. Kebijakan ini dimaksudkan agar fokus pembangunan daerah tetap tertuju pada pelayanan publik serta efisiensi anggaran.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar diarahkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, bukan kegiatan seremonial atau perjalanan yang belum jelas manfaat jangka panjangnya.
Kemendagri Berikan Izin Resmi
Namun demikian, perjalanan Bupati Sekadau ke Vatikan sejatinya telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 857/1655.e/SJ tertanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut merujuk pada permohonan Gubernur Kalimantan Barat dengan nomor 100.1.4.2/288/RO-PEM tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam permohonan itu, Bupati Sekadau diminta izin untuk melaksanakan ziarah agama Katolik ke Basilika Santo Petrus, Vatikan, selama 9–19 September 2025.
Klaim Biaya Ditanggung Pribadi
Bupati Sekadau juga diketahui telah menandatangani surat pernyataan resmi bernomor 100.1.4.2/1822/PEM tertanggal 14 Agustus 2025 dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dalam dokumen bermaterai Rp10 ribu tersebut, Aron menyatakan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi.
“Dengan ini menyatakan bahwa selama melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan menggunakan biaya sendiri,” tulis Aron dalam surat tersebut.
