LINTAS PONTIANAK – Presiden Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pakar hukum.
Dr. Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa meskipun semangat untuk menertibkan kawasan hutan patut diapresiasi, penertiban tersebut harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar penertiban fisik yang rawan penyalahgunaan.
“Peraturan ini bisa berisiko tumpang tindih dengan hak-hak masyarakat. Banyak masyarakat yang memiliki tanah yang, meski dikelola dengan sah, namun bisa saja secara administratif terjebak dalam klaim kawasan hutan. Salah satu langkah yang tepat adalah dengan melakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu, seperti pencabutan izin atau hak guna usaha,” ujar Dr. Chairul Huda. Senin, 15 September 2025
Pakar hukum ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proses penertiban fisik, yang menurutnya bisa melanggar hak-hak masyarakat. “Penertiban fisik harusnya menjadi langkah terakhir, setelah semua prosedur administratif selesai. Ini bukan hanya soal pengalihan tanah atau kawasan, tetapi juga soal keadilan bagi rakyat yang mungkin dirugikan,” tegasnya.
Dr. Chairul Huda juga mengingatkan bahwa penyerahan kawasan hutan kepada pihak perusahaan, terutama yang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola lahan tersebut, justru berpotensi merugikan negara. Jika pengelolaan beralih ke perusahaan dengan sumber daya terbatas, bisa dipastikan tanah tersebut akan terbengkalai, yang akhirnya merugikan ekonomi negara.
Lebih lanjut, Dr. Huda juga mengkritisi konsep “perampasan aset” yang tercantum dalam beberapa regulasi terbaru. Menurutnya, istilah tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau potensi kesalahan dalam penegakan hukum.
“Perampasan aset harus dilakukan hanya dalam konteks tindak pidana yang jelas, seperti narkotika. Jangan sampai hanya karena ketidakmampuan seseorang untuk membuktikan asal-usul kekayaannya, aset mereka kemudian dirampas tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.
Dr. Chairul Huda juga menegaskan bahwa negara hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, bukan kekuasaan semata.
“Ini bukan negara kekuasaan, tapi negara hukum. Artinya, semua tindakan yang diambil, termasuk perampasan aset, harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang sah,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa perampasan aset dalam konteks hukum pidana seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas, sesuai dengan prinsip keadilan.
“Misalnya, apabila seseorang dengan sukarela menyerahkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka tidak boleh ada proses hukum lebih lanjut. Namun, jika perampasan dilakukan tanpa dasar yang jelas, ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pada akhirnya, Dr. Chairul Huda menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan dan regulasi terkait dengan penertiban kawasan hutan dan perampasan aset.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh negara adalah untuk kepentingan rakyat dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” tandasnya.
