PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan setiap pekerja penerima upah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
Pernyataan itu disampaikannya usai membuka kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 16 September 2025.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ujar Bahasan.
Ia menegaskan, kewajiban membayar iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan.
“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Bahasan menambahkan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari perlindungan jaminan sosial.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan di Sektor Pendidikan
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, dari lima program tersebut, ada tiga yang pasti dialami setiap pekerja, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun.
“Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tetapi jika terjadi bisa menimbulkan beban ekonomi besar,” jelas Julianto.
Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja hingga dirawat intensif di ICU dengan biaya mencapai Rp127 juta.
“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu menjadi beban berat bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Tenaga Pendidik Swasta Wajib Didata Yayasan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menekankan bahwa guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi sama seperti pekerja di sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegas Ismail.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera mendaftarkan tenaga pendidik dan kependidikan agar memperoleh perlindungan sosial yang layak.
